Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kurir dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Indramayu Ditangkap

Kompas.com - 26/07/2022, 09:55 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Dalam semalam Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

"Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu," ungkap Kepala Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar, Ajun Komisaris Polisi Heri Nurcahyo mengatakan, ketiga orang ini berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya, dan WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.

Baca juga: 11 Kg Sabu Diamankan di Pelabuhan Nusantara Parepare, Pemiliknya Masih Dikejar

"YW diamankan pukul 00.10 WIB, di Kecamatan Gabuswetan, AGY diamankan pukul 00.40 WIB, di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 WIB di Wilayah Kecamatan Bongas," jelasnya.

Dari tangan para pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api.

Kemudian ada satu paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam, dan satu buah KTP atas nama YW.

1 buah tas kecil warna hitam berisikan 11 paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan di masukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 buah KTP Atas nama AGY.

Selain itu, 4 paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 buah KTP Atas nama WL.

Baca juga: Operasikan Pabrik Sabu di Batam, Mantan Polisi Malaysia Ditangkap

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang berinisial EM (DPO).

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com