Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Bantuan Bencana, 2 Pejabat BPBD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/07/2022, 20:50 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua eks pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tersangka kasus korupsi dana tanggap darurat bencana, Kamis (28/7/2022).

Kedua tersangka ini adalah SM (53), eks Kepala Bidang Kedaruratan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dan SH (42) selaku pegawai kontrak di kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011-2018.

"Iya betul ada dua (tersangka), satu mantan kabid dan satu lagi staf honor di kabid kedaruratan logistik," ucap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda sewaktu dihubungi, Kamis.

Baca juga: 4 Rumah Milik Tersangka Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Disita

Kedua tersangka ini telah melakukan penyelewengan bantuan dana belanja tidak terduga tanggap darurat anggaran tahun 2017 senilai Rp 1,7 miliar.

Keduanya dianggap menyelewengkan uang untuk bantuan kebencanaan. Misalnya, SM berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut.

Sedangkan, anak buahnya SH, berperan membantu di lapangan.

SM, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor itu benar-benar tidak menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.

"Di mana hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, bantuan itu rupanya tidak didistribusikan terhadap 3 kecamatan penerima bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Suap Proyek di Muba, Saksi Ungkap Eks Kapolres OKU Timur Sebut Kue Itu Bagi-bagi

Atas perbuatannya, SM dan SH disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com