Editor
Gudang bangkai pesawat di Jalan Raya Kemang-Parung, Kampung Hambulu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (28/7/2022).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan menuturkan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP menyegel gudang bangkai pesawat itu karena dinilai melanggar ketertiban umum dan tidak mempunyai perizinan dari pemerintah daerah setempat.
"Disegelnya kemarin, ya itu karena melanggar Perda 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, melanggar Perda 12 tahun 2009 tentang bangunan yang harus memiliki izin lengkap," ungkapnya, Jumat.
Gudang seluas satu hektar tersebut disegel atau ditutup sementara sampai kasusnya tuntas atau sudah ada izin.
Baca selengkapnya: Dianggap Melanggar Ketertiban Umum, Gudang Bangkai Pesawat di Bogor Disegel
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman; Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah; Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang