Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JAWA BARAT] Penanam 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur Jadi Tersangka | Miras Oplosan di Bandung, Teh Dicampur Alkohol 75 Persen

Kompas.com - 30/07/2022, 05:20 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - H, penanam 10 hektar ladang ganja di kawasan hutan Gunung Karuhun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi kini tengah mengejar pemasok bibit kepada H.

Berita lainnya, polisi membongkar bisnis miras oplosan di Kabupaten Bandung, Jabar.

Miras tersebut dioplos dari teh, alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman bersoda.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca pada Jumat (29/7/2022).

1. Kasus penemuan 10 hektar ladang ganja di Cianjur, pemasok bibit diburu polisi

Polisi saat mengamankan ladang ganja di Gunung Karuhun,  Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Polisi saat mengamankan ladang ganja di Gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Usai menetapkan H, penanam 10 hektar ladang ganja di kawasan hutan Gunung Karuhun, Kabupaten Cianjur, sebagai tersangka, polisi mengejar pemasok bibit kepada H.

"Kita kejar siapa pemasok bibitnya dan pihak yang mendistribusikannya," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kamis (28/7/2022).

Adapun terkait H, ia berperan sebagai pemilik bibit ganja sekaligus penanam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan H sebagai tersangka.

Doni mengatakan, besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini lantaran polisi sedang memeriksa delapan orang saksi.

Baca selengkapnya: Penanam 10 Hektar Ladang Ganja Cianjur Jadi Tersangka, Polisi Buru Pemasok Bibit

2. Pembuat miras oplosan di Bandung pernah sekolah farmasi

MI (34) seorang mahasiswa non-aktif jurusan farmasi diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bandung lantaran dengan sengaja menciptakan minuman keras oplosan berbagai merk. Dalam sehari MI berhasil menciptakan 30 sampai 50 botol sehari.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah MI (34) seorang mahasiswa non-aktif jurusan farmasi diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bandung lantaran dengan sengaja menciptakan minuman keras oplosan berbagai merk. Dalam sehari MI berhasil menciptakan 30 sampai 50 botol sehari.

MI (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan di Kabupaten Bandung.

Mantan mahasiswa farmasi tersebut mengoplos teh, alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman bersoda.

Menurut MI, pengetahuannya selama sekolah di bidang farmasi dipakai untuk membuat campuran miras oplosan.

Ia telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2018. Miras oplosan buatan MI dimasukkan dalam botol kosong minuman beralkohol bermerek.

"Saya memang sering ke tempat hiburan. Terus merek-merek (minuman alkohol) yang saya palsukan itu saya hafal (rasanya), dulu sering saya minum bersama teman-teman," ucapnya, Jumat.

Baca selengkapnya: Pembuat Miras Oplosan di Kabupaten Bandung Ternyata Sempat Sekolah Farmasi

 

3. Gudang bangkai pesawat di Bogor disegel

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP menyegel gudang bangkai pesawat karena melanggar ketertiban umum serta tidak memiliki perizinan di Jalan Raya Kemang-Parung, Kampung Hambulu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP menyegel gudang bangkai pesawat karena melanggar ketertiban umum serta tidak memiliki perizinan di Jalan Raya Kemang-Parung, Kampung Hambulu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).

Gudang bangkai pesawat di Jalan Raya Kemang-Parung, Kampung Hambulu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (28/7/2022).

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan menuturkan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP menyegel gudang bangkai pesawat itu karena dinilai melanggar ketertiban umum dan tidak mempunyai perizinan dari pemerintah daerah setempat.

"Disegelnya kemarin, ya itu karena melanggar Perda 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, melanggar Perda 12 tahun 2009 tentang bangunan yang harus memiliki izin lengkap," ungkapnya, Jumat.

Gudang seluas satu hektar tersebut disegel atau ditutup sementara sampai kasusnya tuntas atau sudah ada izin.

Baca selengkapnya: Dianggap Melanggar Ketertiban Umum, Gudang Bangkai Pesawat di Bogor Disegel

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman; Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah; Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com