KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta oknum guru pria yang menyebarkan video mesumnya di grup WhatsApp PGRI harus dikejar.
Seperti diketahui, KA (51) tak hanya menyebar video mesumnya dengan LI (42), ia juga menyebar foto-foto vulgar guru perempuan itu.
KA, merupakan seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara sang perempuan LI, guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Video Mesum 2 Guru di Ciamis, Dikirim Pemeran Pria ke Grup WhatsApp PGRI Saat Dini Hari
Keduanya mengajar di SD yang sama yang ada di Kecamatan Sukadana, Ciamis.
Bukan hanya dikejar, Ubaid pun meminta oknum guru tersebut harus dihukum.
"Harus dijerat hukum dan diadili," kata Ubaid kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Soal Video Mesum 2 Guru di Ciamis, Pengamat Minta Dinas Terkait Beri Sanksi Tegas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.