"Kabid LP3H dari DLH kita ajak berkomunikasi, terkait bagaimana tindakan terhadap limbah ini, apakah harus dikuras atau diangkat," sambungnya.
"Sebab limbah ini kedalamannya 1,8 meter. Tanah yang terkontaminasi juga harus diangkat sehingga tidak memberi dampak negatif lagi bagi masyarakat sekitar karena kita ketahui bahwa di belakang perusahaan ini ada rusunawa yang ditinggali oleh masyarakat," tambahnya.
Kusworo mengatakan, akan menerapkan sanksi bagi perusahaan tersebut.
Akan tetapi, jika perusahaan sudah konsisten mengelola limbah B3 dengan menjalankan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) kemungkinan akan ada pertimbangan.
"Karena ini juga menyangkut dengan hajat hidup karyawan yang bekerja di sini dan juga pemulihan ekonomi," beber dia.
Baca juga: Limbah Kampung Susu Lawu Cemari Sungai, Pemkab Magetan Didesak Bangun IPAL
Penutupan serta penerapan sanksi kepada pihak perusahaan, kata Kusworo semata-mata mempertimbangkan dampak kesehatan terhadap masyarakat.
"Komunikasi kami dengan pihak Pemda Kabupaten Bandung dalam hal ini DLH itu bagaimana pelanggaran pidana ini bisa dihentikan dan dampak kesehatan terhadap masyarakat ini jangan sampai terganggu," ujarnya.
Tak hanya itu, komunikasi tersebut juga akan memberikan gambaran tentang bagaimana perusahaan tersebut lakukan kecurangan dalam pengelolaan limbah B3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.