BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung angkat bicara menyusul pengungkapan pabrik tekstil celup celana jeans yang menimbun limbah B3 di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan (P3HL) Robby Dewantara mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung sulit menembus CV Master Laundry.
"Memang kan ini dari lokasinya juga tertutup dan terpencil, sehingga ini juga tidak bisa diakses oleh siapapun masuk ke sini. Kebetulan itu kemarin kita dengan Polresta kena di sini," kata Robby dijumpai Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Tak Jalankan IPAL 2 Tahun, Perusahaan Cuci Jeans Rancaekek Bandung Untung Rp 2 Miliar
Robby menjelaskan, rata-rata perusahaan yang tidak bertanggung jawab dengan pengelolaan limbah B3 kerap melakukan aktivitasnya secara tertutup.
Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya akan segera mengevaluasi segala bentuk administrasi CV Master Laundry.
Robby menyebut, CV Master Laundry memiliki izin lingkungan, termasuk dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Ya, termasuk dengan izinnya, karena izin lingkungannya ada, sehingga kita akan evaluasi secara keseluruhan," jelasnya.
Adapun alur pengelolaan limbah B3, kata Robby, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengelolaannya harusnya di olah dulu. Kemudian pembuangan limbah B3 diangkut oleh pihak ketiga yang sudah mempunyai izin.
Sejauh ini, pihaknya terus memonitoring perusahaan yang bergerak di bidang tekstil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.