Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Cuci Jeans Rancaekek Timbun Limbah B3, DLH Bandung Akui Sulit Tembus CV Master Laundry

Kompas.com, 5 Agustus 2022, 20:18 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung angkat bicara menyusul pengungkapan pabrik tekstil celup celana jeans yang menimbun limbah B3 di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan (P3HL) Robby Dewantara mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung sulit menembus CV Master Laundry.

"Memang kan ini dari lokasinya juga tertutup dan terpencil, sehingga ini juga tidak bisa diakses oleh siapapun masuk ke sini. Kebetulan itu kemarin kita dengan Polresta kena di sini," kata Robby dijumpai Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Tak Jalankan IPAL 2 Tahun, Perusahaan Cuci Jeans Rancaekek Bandung Untung Rp 2 Miliar

Robby menjelaskan, rata-rata perusahaan yang tidak bertanggung jawab dengan pengelolaan limbah B3 kerap melakukan aktivitasnya secara tertutup.

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya akan segera mengevaluasi segala bentuk administrasi CV Master Laundry.

Robby menyebut, CV Master Laundry memiliki izin lingkungan, termasuk dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Ya, termasuk dengan izinnya, karena izin lingkungannya ada, sehingga kita akan evaluasi secara keseluruhan," jelasnya.

Adapun alur pengelolaan limbah B3, kata Robby, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengelolaannya harusnya di olah dulu. Kemudian pembuangan limbah B3 diangkut oleh pihak ketiga yang sudah mempunyai izin. 

Sejauh ini, pihaknya terus memonitoring perusahaan yang bergerak di bidang tekstil. 

Apalagi terkait penggunaan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL), monitoring dilakukan dengan beberapa cara yakni mengandalkan laporan dan cek langsung kondisi lapangan.

"Ada beberapa titik yang berjalan, dan di kami juga ada save monitoring yang berlangsung. Hanya saja mungkin ada yang tidak berjalan," bebernya.

Baca juga: Diduga Timbun Limbah B3, Pabrik Tekstil Celup Celana Jeans Ditutup Polresta Bandung

Robby mengatakan, penutupan serta penerapan sanksi atas CV Master Laundry tersebut akan menjadi patokan bagi perusahaan serupa yang masih "nakal".

"jadi yakin akan berimbas, karena ada titik yang lain yang seperti ini. Kita pernah menangani hal yang seperti ini hanya saja memang ini agak privat. Jadi memang kalau tidak ada ciri-ciri khusus mungkin tidak ada yang tahu perusahaan ini lalai terhadap limbah," tutur dia.

2022, DLH Sanksi 24 Perusahaan

Selama 2022, DLH Kabupaten Bandung memberikan sanksi administrasi kepada 24 perusahaan yang tak bertanggungjawab terhadap pengelolaan limbah.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau