"Ada yang sudah kita berikan sanksi, karena temuan 38 kasus pembuangan limbah secara langsung, kita sudah lakukan penutupan, jadi sebetulnya tidak hanya ini," kata Robby.
Kendati sudah ada 24 perusahaan yang disanksi, semuanya belum masuk ke pengadilan. Karena proses hukumnya berjenjang.
"Kalau tidak dilaksanakan atau melakukan kembali hal yang sama baru ke tahap berikutnya," ujarnya.
Baca juga: Warga Bandung Barat Jual Minyak Goreng Pakai Mesin SPBU, Bisa Beli dengan Harga Sesuka Hati
Adapun kasus serupa yang masuk ke Pengadilan sebanyak 34 dan yang diberhentikan izinnya sebanyak 2 perusahaan.
"Yang diberhentikan itu di Katapang dan Kutawaringin, jadi ada kok yang sudah ke pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, sepanjang 2017-2021, pihaknya telah mengeluarkan sanksi sebanyak 180 dengan berbagai hukuman.
Mulai dari pemberhentian kegiatan dan pembekuan izin. Selama pelanggarannya masih terjadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang