Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Karawang Imbau Lapor jika Namanya Dicatut dalam Sistem Informasi Parpol

Kompas.com - 06/08/2022, 13:24 WIB
Farida Farhan,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat melapor, jika data dirinya dicatut partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sispol).

Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, masyarakat bisa mengecek melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca juga: Komisioner KPU Solok Terdaftar Jadi Anggota Parpol di Sipol, Diduga Dicatut

Cara mengeceknya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom di laman tersebut.

"Jika tidak merasa bagian dari partai politik tetapi ternyata dicatut parpol, silakan melapor ke pada kami (Bawaslu)," kata Engkus di Kantor Bawaslu Karawang, Sabtu (6/8/2022).

Pelaporan, kata Engkus, bisa dengan mendatangi Kantor Bawaslu Karawang atau secara daring melalui kanal resmi Bawaslu Karawang.

Nantinya, laporan tersebut akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diteruskan kepada parpol yang bersangkutan.

Bawaslu Karawang, kata Kusnadi, sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024. Diketahui, proses tahapan pemilu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politik (parpol).

"Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," ujar Engkus.

Baca juga: KPU Sebut 98 Nama Penyelenggara Pemilu di Daerah Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com