Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Keadilan, Korban Doni Salmanan Bikin Paguyuban Sesuai Arahan Kabareskrim

Kompas.com, 9 Agustus 2022, 15:02 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

"Karena korban-korban ini sekarang kondisinya sudah kacau, banyak yang di PHK, banyak yang cerai," jelasnya.

Bahkan, salah satu korban penipuan Doni Salmanan di Kota Surabaya sampai masuk penjara karena sudah tidak memiliki apa-apa.

"Bahkan kemarin saya pas di Surabaya, ada satu korban. Dia korban binary option, dia sekarang dipenjara karena sudah stress tidak punya apa-apa lagi, karena mau lebaran akhirnya dia berbuat kriminal," tambahnya.

Menurut Ridwan, korban Doni asal Surabaya itu nekat berbuat tindak kriminal karena kebingungan bagaimana cara membiayai kehidupan sehari-hari.

"Saya dihubungi sama ibunya, akhirnya saya kesana, ngobrol. Dia nggak bilang sih kasusnya apa, tapi dia berbuat seperti itu karena kepepet, tidak punya uang sama sekali," tuturnya.

Soal dakwaan JPU tentang 25.000 korban Doni Salmanan

Adanya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait 25.000 orang yang mendaftarkan diri menjadi trader di Quotex melalui tautan yang dishare di YouTube Doni Salmanan, menurut Ridwan bisa saja terjadi.

Pasalnya, pada sidang perdana kemarin, ia juga kaget masih ada korban yang belum terdaftar di Paguyuban Korban Doni Salmanan.

"Kemarin waktu sidang perdana juga banyak tuh yang dari Malang pada datang dan belum tergabung tapi kita lanjut komunikasikan," terang dia.

Menurutnya, korban yang belum tergabung, rata-rata keberatan dengan isu biaya masuk ke paguyuban.

Padahal, kata Ridwan Paguyuban sama sekali tidak menuntut biaya apapun.

"Mungkin korban keberatan, merasa tidak punya uang lagi, jadi mereka kebingungan dan banyak yang tidak mau lapor. Korban itu banyak yang sudah habis-habisan, mereka ngeprint rekening koran ke bank pun mereka sudah tidak sanggup," kata dia.

Ridwan dan korban yang lainnya berharap adanya keadilan dari kasus Doni Salmanan. Ia menginginkan adanya keterbukaan informasi terkait jalannya sidang.

Baca juga: Doni Salmanan Jalani Sidang Lanjutan 11 Agustus, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi

"Kita berharap seadil-adilnya saja, aset Doni salmanan yang disita itu kan sekitar Rp 64 miliar. Sedangkan korban yang melaporkan yang terkumpul ini hanya sekitar Rp 34 miliar, kan itu masih di bawah aset sitaan. Itu pun bukan kerugian negara kan, kerugian korban," terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menagih janji Kabareskrim Polri yang menyebutkan uang korban Doni Salmanan bisa kembali, asal membentuk Paguyuban korban Doni Salmanan.

"Saya yakin korban semua ini bukan uang dingin mereka sendiri, ada uang minjem, pinjol dan lain-lain. Waktu itu Kabareskrim bikin statement, uang bisa kembali asal bikin paguyuban, makanya kami di sini kita ikuti aturan Kabareskrim. Jadi bismillah kita ikutin persidangan semoga hasilnya sesuai yang diharapkan," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau