Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Jalani Sidang Lanjutan 11 Agustus, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 09/08/2022, 13:24 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penipuan Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bakal digelar Kamis (11/8/2022).

Adapun agenda sidang kedua yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Kabupaten Bandung tersebut yakni pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

"Betul, kita akan mengajukan eksepsi, saat ini kita akan fokus ke sana dulu," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Korban Doni Salmanan Puas dengan Dakwaan dan Minta Uang Dikembalikan

Pihaknya akan mengajukan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana sebelumnya.

"Kita akan mengajukan tanggapan atas Jaksa tersebut yang mungkin akan diajukan sesuai kesepakatan majelis hakim," ujarnya.

Dalam sidang lanjutan nanti, kuasa hukum Doni Salmanan akan mengungkapkan keberatan dari materi atau dakwaan JPU.

"Yang akan kita ajukan mungkin terkait materi yang tadi dituangkan, inti jelasnya akan kita sampaikan terbuka di sidang selanjutnya," tuturnya.

Pada sidang lanjutan nanti hingga yang akan datang, pihaknya berharap kliennya bisa hadir. Apalagi saat agenda keterangan saksi.

"Jelas. Memang mengharap begitu apalagi terkait masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Kehadiran Doni, kata Ikbar, diperlukan saat menghadirkan saksi. Pasalnya, akan ada proses penguraian saat saksi memberikan keterangan.

"Mungkin akan dihadirkan Langsung biar lebih mudah mengurainya terkait masalah fakta-fakta yang dijadikan acuan dasar keterangan dalam dakwaan jaksa itu ya," ucap dia.

Baca juga: Doni Salmanan Tak Hadiri Persidangan karena Sakit Asam Lambung, Kuasa Hukum Siapkan Eksepsi

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Doni Salmanan tidak menghadiri sidang perdana lantaran mengaku sakit.

Adapun Doni Salmanan mengikuti sidang menggunakan aplikasi Virtual. Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com