BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penipuan Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, merasa keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya meraup keuntungan dari Platform Quotex.
Menurutnya, Doni Salmanan hanya pihak yang mendaftarkan link pendaftaran Quotex yang merupakan platform broker yang tidak lain merupakan salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing.
"Terdakwa bukanlah pihak yang mengelola transaksi, Terdakwa bukan pula pihak yang menerima dana investasi dari pihak yang bertransaksi di plat form Quotex," katanya saat membaca eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Doni Salmanan Masih Sakit, Sidang Keduanya Berlangsung secara Daring
Ikbar menyebut, JPU sama sekali tidak menjelaskan atau menguraikan secara lengkap peran dari platfrom Quotex.
Padahal, kata dia, platfrom Quotex lah yang jelas-jelas mengelola dana investasi yang didepositokan para trader Quotex.
"Serta tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak platform Quotex," jelasnya.
Saat persidang awal, lanjut dia, JPU hanya memaparkan pertanggungjawaban dari terdakwa selaku afiliator saja.
Baca juga: JPU Ungkap Keuntungan Doni Salmanan Digunakan Nikah hingga Nafkah Keluarga
Padahal, para pelapor yang saat ini mengklaim sebagai korban, sambungnya, secara sadar mendaftarkan diri langsung dan mendepositokan uangnya ada platfrom Quotex.
Ikbar juga merasa heran kepada jaksa yang tidak menjabarkan fungsi dan peran platfrom Quotex.
Menurutnya, penjabaran fungsi platfrom Quotex oleh JPU sangat penting, mengingat platfrom Quotex memiliki perang penting ihwal tanggungjawabnya pengelolaan dan investasi yang didepositokan oleh para trader.
"Hal ini sangat penting mengingat bahwa dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, JPU secara tegas mengemukakan fakta Quotex adalah perusahaan platform broker yang secara hukum mempunyai kapasitas dan tanggung jawab," katanya..
Adanya tanggung jawab dari platfrom ihwal pengelolaan dana dari para trader, pihaknya menyebut JPU salah alamat jika membebankan kerugian yang diderita trader pada kliennya.
"Sehingga sangatlah logis dibebani tanggungjawab atas dugaan kerugian yang diderita para nasabah, bukan kemudian bentuk kerugian tersebut secara keseluruhan dibebankan semata kepada terdakwa," ucapnya.
Menurutnya, Doni Salmanan hanya mengenalkan dan mempromosikan platfrom Quotex.
Lebih dari itu, seharusnya JPU mempertanyakan langsung pada pihak platfrom Quotex.
Belum lagi, saat ini, platfrom Quotex masih terbuka dan berjalan membuka pendaftaran.
"Itu platformnya masih bisa dibuka bahkan masih bisa diakses, ini mestinya dijelaskan oleh pihak mereka, kenyataannya mereka tak bisa hadir dalam kenyataan itu," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa Binary Option Qoutex, Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi Quotex.
"Sebagaimana dalam dakwaan adalah Para Pelapor melakukan registrasi pendaftaran permainan langsung kepada Platform Quotex, kemudian Para Pelapor mendepositokan dananya juga langsung kepada Platform Quotex dan Para Pelapor itu sendiri juga melakukan permainan Binary Option langsung di Platform Quotex," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.