Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Teriak "Merdeka" Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Sebelumnya Dituntut 5 Tahun oleh JPU

Kompas.com - 16/08/2022, 20:15 WIB

 

Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong ini, Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara.

"Menyatakan Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," terang Hakim Ketua Dodong Rusdani

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari," tandasnya.

Vonis terhadap Bahar bin Smith ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," papar jaksa kala itu.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Jaksa meyampaikan, hal yang memberatkan tuntutan ialah Bahar dinilai tak merasa bersalah atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan tuntutan adalah Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Waktu itu, Bahar merespons tuntutan jaksa dengan menyebut soal pengadilan akhirat.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ujarnya.

Di samping itu, dia juga menyebut dirinya tidak bersalah dan tidak menyesal atas tuntutan lima tahun pidana penjara.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya ikhlas, ridho," ucapnya.

Kasus Bahar bin Smith

Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith berawal saat dirinya berceramah pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Rekaman materi ceramah Bahar diunggah dan disebar di YouTube oleh tersangka Tatan Rustandi (TR).

Selang beberapa hari, tepatnya pada 3 Januari 2022, Bahar diperiksa polisi.

Usai memeriksa Bahar bin Smith kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka. Bahar kemudian ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat.

Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Paman di Tasikmalaya Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun

Paman di Tasikmalaya Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun

Bandung
Mobil Terbakar di SPBU Tasikmalaya, Sopir Pingsan dan Dirawat di RS

Mobil Terbakar di SPBU Tasikmalaya, Sopir Pingsan dan Dirawat di RS

Bandung
Lagi, Guru Ngaji Cabuli 17 Bocah Laki-laki di Garut, Korban Diancam: 'Ulah Bebeja ka Sasaha Bisi Diarah'

Lagi, Guru Ngaji Cabuli 17 Bocah Laki-laki di Garut, Korban Diancam: "Ulah Bebeja ka Sasaha Bisi Diarah"

Bandung
Oknum Karyawan PT KAI Curi Besi Bekas Rel di Stasiun Cikaum Subang

Oknum Karyawan PT KAI Curi Besi Bekas Rel di Stasiun Cikaum Subang

Bandung
Libur Long Weekend, Arus Lalin Arah Puncak Bogor Padat di Sejumlah Titik, One Way Diberlakukan

Libur Long Weekend, Arus Lalin Arah Puncak Bogor Padat di Sejumlah Titik, One Way Diberlakukan

Bandung
Wagub Uu Pastikan Perawatan Santri Korban Tabrak Lari Moge di Ciamis

Wagub Uu Pastikan Perawatan Santri Korban Tabrak Lari Moge di Ciamis

Bandung
Sejarah Patung Buddha Tidur di Vihara Buddha Dharma

Sejarah Patung Buddha Tidur di Vihara Buddha Dharma

Bandung
Aulia Akbar, Warga Bandung Pembuat Logo IKN, Dapat Hadiah Rp 185 Juta

Aulia Akbar, Warga Bandung Pembuat Logo IKN, Dapat Hadiah Rp 185 Juta

Bandung
Mangkrak 3 Tahun, Jembatan Walahar di Karawang Akan Dilanjutkan, Target Selesai Akhir 2023

Mangkrak 3 Tahun, Jembatan Walahar di Karawang Akan Dilanjutkan, Target Selesai Akhir 2023

Bandung
Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat Mulai Besok, Polisi Ungkap Target Pelanggaran

Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat Mulai Besok, Polisi Ungkap Target Pelanggaran

Bandung
Otopsi Siswa SD Korban Pengeroyokan di Sukabumi Berlangsung 4 Jam, Hasilnya Keluar Setelah 2 Pekan

Otopsi Siswa SD Korban Pengeroyokan di Sukabumi Berlangsung 4 Jam, Hasilnya Keluar Setelah 2 Pekan

Bandung
Terungkap, 'Tour Leader' Bawa Kabur Rp 368 Juta Uang 'Study Tour' Siswa SMAN 21 Bandung untuk Bayar Utang

Terungkap, "Tour Leader" Bawa Kabur Rp 368 Juta Uang "Study Tour" Siswa SMAN 21 Bandung untuk Bayar Utang

Bandung
Mengupas Seni Bermain Mini 4WD, Harganya yang Fantastis sampai Kecepatan Tangan Mekanik

Mengupas Seni Bermain Mini 4WD, Harganya yang Fantastis sampai Kecepatan Tangan Mekanik

Bandung
Dedi Mulyadi Minta Areal Konservasi di Taman Safari Bogor Diperluas Jadi 20.000 Hektar

Dedi Mulyadi Minta Areal Konservasi di Taman Safari Bogor Diperluas Jadi 20.000 Hektar

Bandung
Jemaah Haji Asal Tasikmalaya Meninggal di Madinah karena Dehidrasi

Jemaah Haji Asal Tasikmalaya Meninggal di Madinah karena Dehidrasi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com