Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Teriak "Merdeka" Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Sebelumnya Dituntut 5 Tahun oleh JPU

Kompas.com - 16/08/2022, 20:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong ini, Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara.

"Menyatakan Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," terang Hakim Ketua Dodong Rusdani

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari," tandasnya.

Vonis terhadap Bahar bin Smith ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," papar jaksa kala itu.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Jaksa meyampaikan, hal yang memberatkan tuntutan ialah Bahar dinilai tak merasa bersalah atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan tuntutan adalah Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Waktu itu, Bahar merespons tuntutan jaksa dengan menyebut soal pengadilan akhirat.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ujarnya.

Di samping itu, dia juga menyebut dirinya tidak bersalah dan tidak menyesal atas tuntutan lima tahun pidana penjara.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya ikhlas, ridho," ucapnya.

Kasus Bahar bin Smith

Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith berawal saat dirinya berceramah pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Rekaman materi ceramah Bahar diunggah dan disebar di YouTube oleh tersangka Tatan Rustandi (TR).

Selang beberapa hari, tepatnya pada 3 Januari 2022, Bahar diperiksa polisi.

Usai memeriksa Bahar bin Smith kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka. Bahar kemudian ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat.

Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com