Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Teriak "Merdeka" Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Sebelumnya Dituntut 5 Tahun oleh JPU

Kompas.com - 16/08/2022, 20:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith berteriak "merdeka" usai divonis 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Teriakan itu menggema usai Bahar mendengar vonis yang dibacakan hakim. Bahar lantas berdiri, mendekati bendera Merah Putih, lalu berteriak merdeka.

Ucapan Bahar tersebut turut diikuti pendukungnya yang berada di ruang sidang.

"Merdeka... Merdeka..." teriak mereka.

Teriakan itu akhirnya mereda usai Bahar menenangkan pendukungnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari, Kuasa Hukum: Kami Terima Putusan

Bahar sebut masih ada keadilan di Indonesia

Terkait vonis tersebut, Bahar sempat mengatakan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.

"Dengan adanya putusan ini Insya Allah akan menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan di Indonesia, masih ada keadilan di Indonesia," ujarnya.

Perkataan Bahar itu kemudian ditanggapi Hakim Ketua Dodong Rusdani. Dia menuturkan bahwa yang ia sampaikan apa adanya.

"Saya menyampaikan apa adanya, yang benar adalah benar yang salah adalah salah," ucap Dodong.

Baca juga: Divonis 6 bulan, Habib Bahar Teriak Merdeka: Masih Ada Keadilan di Indonesia

Tanggapan kuasa hukum Bahar bin Smith

Habib bahar divonis 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim Oengadilan Negeri Bandung.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Habib bahar divonis 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim Oengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku pihaknya menerima vonis itu dan tidak akan mengajukan banding.

"Kami tidak akan banding, kami menerima putusan. Tentunya kami menunggu reaksi dari jaksa. Karena jaksa memutuskan pikir-pikir," ungkapnya selepas persidangan.

Ichwan menjelaskan, dakwaan primer dan subsider kliennya tak terbukti.

"Habib hanya dikenakan pasal lebih subsidair, Pasal 15 ayat 1 tentang berita yang tidak pasti. Kami juga yakin bahwa hakim akan memutuskan ringan, kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi," tuturnya.

Dengan putusan tersebut, Ichwan menuturkan bahwa Bahar tinggal menunggu sisa waktu hukuman sekitar satu pekan untuk bisa bebas.

"Habib sudah menjalani masa hukuman 6 bulan besok, sisa waktu 1 minggu ke depan saja. Masih tunggu dulu hitung-hitung dulu. Kurang lebih seminggu," jelasnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebar Berita Bohong

 

Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong ini, Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara.

"Menyatakan Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," terang Hakim Ketua Dodong Rusdani

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari," tandasnya.

Vonis terhadap Bahar bin Smith ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," papar jaksa kala itu.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Jaksa meyampaikan, hal yang memberatkan tuntutan ialah Bahar dinilai tak merasa bersalah atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan tuntutan adalah Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Waktu itu, Bahar merespons tuntutan jaksa dengan menyebut soal pengadilan akhirat.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ujarnya.

Di samping itu, dia juga menyebut dirinya tidak bersalah dan tidak menyesal atas tuntutan lima tahun pidana penjara.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya ikhlas, ridho," ucapnya.

Kasus Bahar bin Smith

Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith berawal saat dirinya berceramah pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Rekaman materi ceramah Bahar diunggah dan disebar di YouTube oleh tersangka Tatan Rustandi (TR).

Selang beberapa hari, tepatnya pada 3 Januari 2022, Bahar diperiksa polisi.

Usai memeriksa Bahar bin Smith kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka. Bahar kemudian ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat.

Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Bandung
Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Bandung
Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com