Kepada polisi, para pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur secara bergantian.
"Korban yang satu lagi dicabuli oleh AR (40) yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya," ungkap Iman.
Dari pengungkapan ini, pihaknya turun mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.
Baca juga: 3 Pemuda Cirebon Perkosa Anak Bawah Umur, Ancam Sebar Video Mesra
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," jelas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.