Kelompok ini juga kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, perkantoran, maupun pertokoan.
Tak jarang, mereka nekat mencongkel jendela lalu merusak kunci sepeda motor. Dalam situasi terancam, kelompok ini akan menggunakan senjata rakitan untuk menakut-nakuti korbannya.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp 3 juta per unit. Mereka mengaku bahwa ada 141 motor yang berhasil dicuri dan kemudian dijual dengan keuntungan sebesar Rp 423 juta.
Baca juga: Pencuri Motor Tuan Rumah di Lombok Barat Mengaku Uang Hasil Penjualan Dicuri Rekannya
"Jadi total 141 motor yang berhasil dicuri lalu dijual, mereka menjual ke daerah ke Karawang. Per-unit seharga Rp3 juta. Makanya sampai sekarang kita masih lakukan pencarian terhadap pelaku penadah barang curian motor ini," imbuh Iman.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 pucuk senjata api, 5 buah kunci later T, 12 anak kunci, 1 buah tang, 3 buah stop kontak sepeda motor, 5 buah kunci kontak, 1 buah kunci gembok, 2 buah kunci pas dan 1 buah obeng.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang