Menurut Restu (24) rekan kerjanya, korban hanya dikenal sebagai seorang perantau biasa yang bekerja sebagai sopir toko mebel. Sehati-hari rekan-rekan kerja korban memanggilnya dengan sebutan Babeh.
"Dia kerja di toko mebel kurang lebih sudah dua bulan. Sama sekali gak ada yang tahu kalau dia seorang Purnawirawan TNI," kata Restu.
Selama hidupnya, korban dikenal sebagai pribadi yangbsederhana dan tertutup.
"Jarang ngobrol juga kalau dikerjaan, tapi dia baik. Sehari-hari bahkan tidurnya di mobil pikap itu," jelas Restu.
Baca juga: 2 Fakta Baru yang Membuat Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Usai memeriksa saksi-saksi, Kepolisian Daerah Jawa Barat merilis kasus tersebut.
Kombes Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar mengatakan sudah mengumpulkan keterangan rekaman kamera CCTV dan keterangan dari 12 saksi.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat penambahan sejumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang,” sebutnya.
Tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.