Warga yang wilayahnya menjadi langganan banjir itu mempertanyakan mengapa nama kecamatan mereka masuk dalam daftar yang RTRW-nya akan diubah menjadi area industri.
Acep menyebut kegaduhan itu terjadi karena kurang komunikasi. Juga karena informasi tak lengkap cepat menyebar di media sosial.
"Tidak ada karst diubah menjadi industri. (Wilayah) Pangkalan kan ada daerah industri, ada pindo 3. Saat ini zona industri gak boleh, jadi harus kawasan," katanya.
Baca juga: Disebut Punya Tata Ruang Terburuk Se-Dunia, Jakarta Harus Revisi RTRW
Acep mempersilakan masyarakat, akademisi hingga aktivis mengawal proses perubahan Perda RTRW Karawang. Dari rancangan hingga saat pembahasan pasal per pasal di DPRD.
Justru, kata dia, konsultasi publik dibuka untuk menampung saran, pendapat, dan usulan dari stakeholder, aktivis, dan masyarakat. Namun ia berharap argumentasi yang disampaikan berdasarkan kajian yang jelas dan disampaikan dengan baik.
"Konsultasi publik tidak hanya sekali, minimal dua kali. Nanti kita akan undang semua," kata Acep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.