Kesepuluh pelaku geng motor tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Majalengka.
"Mereka tercatat sebagai warga Majalengka yang awalnya saat melakukan penganiayaan kepada korban tidak menggunakan identitas geng motor. Tapi setelah dicek di rumahnya, mereka memiliki jaket geng motor," ujar Edwin.
Baca juga: Ibu Anggota Geng Motor Kaget, Pagi Buta Anaknya yang Masih Kelas 2 SMK Diciduk Polisi
Para pelaku berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 10 Anggota Geng Motor di Majalengka Aniaya 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Disetrum Lalu Dipukuli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.