KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi menaikkan tarif angkutan umum perkotaan atau angkot sebesar Rp 2.000
Kenaikan tarif angkot tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.
Dalam SK tersebut, penyesuaian tarif angkot ini dirumuskan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan atau BOK yang sudah disepakati bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Baca juga: Polres Malang Bagikan Sembako kepada Sopir Angkot dan Ojek Online
Rinciannya yaitu, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, sedangkan tarif terjauh sebesar Rp2.000
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, penyesuaian tarif itu dibuat setelah Pemkab Bogor melakukan rapat koordinasi dengan Organda dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Menurut dia, penyesuaian tarif itu juga untuk menyikapi efek domino kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diumumkan pemerintah pada 3 September lalu.
"Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini pengusaha angkutan bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan," ucap Agus melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Polres Malang Bagikan Sembako kepada Sopir Angkot dan Ojek Online
Agus menuturkan, SK yang sudah ditandatangani sejak Senin (5/9/2022) itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.