Menurut Firman, A tidak merobohkan rumah Undang. Pasalnya, rumah itu diklaim sudah menjadi milik A lantaran ada jual beli antara A dengan saudara kandung Undang, Entoh, pada 7 September 2022.
"Saat itu Entoh, saudaranya Undang, menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orangtua, bukan rumah Undang seorang," ungkapnya.
Firman menuturkan, perobohan rumah dilakukan oleh Entong, bukan A.
"Kata Entoh itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Warga Garut Tak Mampu Bayar Utang Rp 1,3 Juta, Rumahnya Dirobohkan Rentenir dan Diteror OTK
Dari hasil penjualan tanah didapatkan Rp 20,5 juta. Nominal tersebut kemudian dipotong utang Undang sebesar Rp 15 juta.
"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," tuturnya.
Mengenai kelanjutan kasus ini, Firman berharap agar perkara bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul A Syok Berat Setelah Kasus Perobohan Rumah di Garut, Kuasa Hukum Ingin Diselesaikan Kekeluargaan; dan AWAL MULA Rumah Undang Diratakan Rentenir di Garut, Utang Rp 1,3 Juta Membengkak Jadi Rp 15 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.