KOMPAS.com - Kasus perobohan rumah seorang pria di Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Buntut kasus tersebut mendapat perhatian luas, rentenir yang disebut merobohkan rumah itu kini dalam kondisi syok.
Kabar tersebut disampaikan Firman Saepul Rohman selaku kuasa hukum rentenir berinisial A.
"Kondisinya syok sekarang, nge-down, kalau kondisi fisiknya sehat, cuman dari psikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," ujarnya, Minggu (18/9/2022) malam, dikutip dari Tribun Jabar.
Firman mengatakan, kondisi A memburuk selepas diperiksa di Polres Garut.
"Iya susah makan, gak bisa makan karena ada kedatangan dari Kodim, terus setelah pemeriksaan di Polres juga," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Korban Berutang Rp 1,3 juta
Untuk diketahui, perobohan rumah Undang (47) di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terjadi pada 10 September 2022.
Kasus tersebut bermula saat istri Undang meminjam uang kepada A sebesar Rp 1,3 juta pada 2020. Pinjaman itu disertai bunga bulanan sebesar Rp 350.000.
Utang akhirnya membengkak jadi Rp 15 juta.
Karena keterbatasan ekonomi, Undang hanya mampu membayar bunga dari pinjaman tersebut. Guna membayar utangnya, Undang dan istri pergi ke Bandung untuk mencari kerja.
Namun, saat kembali ke Garut pada 15 September 2022, Undang kaget karena rumah warisan ayahnya tersebut rata dengan tanah.
Baca juga: Korban Rentenir di Garut, Rumah Dirobohkan karena Utang Rp 1,3 Juta, Kini Diteror hingga Diungsikan
Menurut Firman, A tidak merobohkan rumah Undang. Pasalnya, rumah itu diklaim sudah menjadi milik A lantaran ada jual beli antara A dengan saudara kandung Undang, Entoh, pada 7 September 2022.
"Saat itu Entoh, saudaranya Undang, menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orangtua, bukan rumah Undang seorang," ungkapnya.
Firman menuturkan, perobohan rumah dilakukan oleh Entong, bukan A.
"Kata Entoh itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Warga Garut Tak Mampu Bayar Utang Rp 1,3 Juta, Rumahnya Dirobohkan Rentenir dan Diteror OTK
Dari hasil penjualan tanah didapatkan Rp 20,5 juta. Nominal tersebut kemudian dipotong utang Undang sebesar Rp 15 juta.
"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," tuturnya.
Mengenai kelanjutan kasus ini, Firman berharap agar perkara bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul A Syok Berat Setelah Kasus Perobohan Rumah di Garut, Kuasa Hukum Ingin Diselesaikan Kekeluargaan; dan AWAL MULA Rumah Undang Diratakan Rentenir di Garut, Utang Rp 1,3 Juta Membengkak Jadi Rp 15 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.