Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perobohan Rumah Pria di Garut, Rentenir Disebut Syok Berat Usai Diperiksa Polisi

Kompas.com, 19 September 2022, 16:10 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus perobohan rumah seorang pria di Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Buntut kasus tersebut mendapat perhatian luas, rentenir yang disebut merobohkan rumah itu kini dalam kondisi syok.

Kabar tersebut disampaikan Firman Saepul Rohman selaku kuasa hukum rentenir berinisial A.

"Kondisinya syok sekarang, nge-down, kalau kondisi fisiknya sehat, cuman dari psikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," ujarnya, Minggu (18/9/2022) malam, dikutip dari Tribun Jabar.

Firman mengatakan, kondisi A memburuk selepas diperiksa di Polres Garut.

"Iya susah makan, gak bisa makan karena ada kedatangan dari Kodim, terus setelah pemeriksaan di Polres juga," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Korban Berutang Rp 1,3 juta

Awal mula kasus

Untuk diketahui, perobohan rumah Undang (47) di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terjadi pada 10 September 2022.

Kasus tersebut bermula saat istri Undang meminjam uang kepada A sebesar Rp 1,3 juta pada 2020. Pinjaman itu disertai bunga bulanan sebesar Rp 350.000.

Utang akhirnya membengkak jadi Rp 15 juta.

Karena keterbatasan ekonomi, Undang hanya mampu membayar bunga dari pinjaman tersebut. Guna membayar utangnya, Undang dan istri pergi ke Bandung untuk mencari kerja.

Namun, saat kembali ke Garut pada 15 September 2022, Undang kaget karena rumah warisan ayahnya tersebut rata dengan tanah.

Baca juga: Korban Rentenir di Garut, Rumah Dirobohkan karena Utang Rp 1,3 Juta, Kini Diteror hingga Diungsikan

Bantah robohkan rumah

Menurut Firman, A tidak merobohkan rumah Undang. Pasalnya, rumah itu diklaim sudah menjadi milik A lantaran ada jual beli antara A dengan saudara kandung Undang, Entoh, pada 7 September 2022.

"Saat itu Entoh, saudaranya Undang, menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orangtua, bukan rumah Undang seorang," ungkapnya.

Firman menuturkan, perobohan rumah dilakukan oleh Entong, bukan A.

"Kata Entoh itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Warga Garut Tak Mampu Bayar Utang Rp 1,3 Juta, Rumahnya Dirobohkan Rentenir dan Diteror OTK

Dari hasil penjualan tanah didapatkan Rp 20,5 juta. Nominal tersebut kemudian dipotong utang Undang sebesar Rp 15 juta.

"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," tuturnya.

Mengenai kelanjutan kasus ini, Firman berharap agar perkara bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.

Baca juga: Kesedihan Undang, Rumahnya Dirobohkan Rentenir, Bermula Utang Rp 1,3 Juta dan Jeratan Bunga Rp 350.000 Per Bulan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul A Syok Berat Setelah Kasus Perobohan Rumah di Garut, Kuasa Hukum Ingin Diselesaikan Kekeluargaan; dan AWAL MULA Rumah Undang Diratakan Rentenir di Garut, Utang Rp 1,3 Juta Membengkak Jadi Rp 15 Juta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau