KOMPAS.com - Undang (43), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus kehilangan rumahnya akibat utang sebesar Rp 1,3 juta.
Undang meminjam uang tersebut kepada tetangganya yang merupakan seorang rentenir.
Undang pun berusaha melunasi utangnya dengan mencicil, namun Undang belum bisa membayar di cicilan keempat karena sedang tidak memiliki uang.
Akibatnya, rentenir tersebut merobohkan rumah Undang saat sang pemilik tak berada di kediamannya.
Uban Setiawan, Kepala Desa Cipicung pun menyesali peristiwa tersebut.
Baca juga: Sakit Hati Sering Dihina, Pegawai Pabrik Tahu di Garut Bunuh Rekan Kerjanya Sendiri Saat Tidur
"Jadi, pas pulang rumahnya sudah rata dengan tanah. Saya menyesalkan ini terjadi. Harusnya dialog, musyawarah dulu," ujar Uban.
Selengkapnya, berikut adalah fakta-fakta rentenir yang robohkan rumah di Garut, dirangkum dari TribunJabar.id, Sabtu (17/9/2022).
Undang diketahui telah mencicil utangnya hingga tiga kali. Setiap bulannya, Undang membayar sebesar Rp 350.000.
Namun, di bulan keempat, Undang belum bisa membayar cicilan. Undang dan sang istri pun memutuskan untuk pergi ke Bandung untuk mencari kerja agar bisa membayar utangnya tersebut.
Nahasnya, rumah Undang justru dirobohkan oleh sang rentenir.
Baca juga: Santri di Garut Dianiaya Rekannya hingga Gendang Telinga Robek, Korban Dituduh Mencuri Ponsel
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.