BANDUNG, KOMPAS com - Ditengah terik panas matahari siang tadi, Ade (50) dan rekannya Iya, tampak bersemangat mengikuti aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).
Ade dan Iya merupakan salah satu karyawan yang mendaoat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Masterindo Jaya Abadi Bandung, akan tetapi pemberhentian tersebut menurut Ade, dilakukan secara sepihak.
"Saya sudah bekerja selama 24 tahun di perusahaan, di bagian jahit, namun tiba-tiba dirumahkan," kata Ade di lokasi unjuk rasa.
Baca juga: Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Buruh di Bandung Tak Terima Bansos
Ade mengaku tak mengetahui alasan perusahaan memberhentikannya. Ketika disinggung apakah perusahaan tempat ia bekerja dalam kondisi kolaps, Ade menampik, bahkan ia menyebut saat ini pegawainya semakin banyak.
"Enggak (kolaps), malah pegawainya makin banyak," ujar Ade.
Memang sebelumnya, kata Ade, upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan seperti biasa, namun saat dirinya diberhentikan, hak gaji, THR dan pesangon sampai saat ini belum diterima.
"Upah, THR, peasangon kami belum dibayarkan," ucapnya.
Kini Ade maupun Iya beraktifitas menjadi ibu rumah tangga seperti biasannya. Namun kali ini, mereka hanya bisa mengandalkan suami sebagai tulang punggung.
Meski begitu, mereka tetap berupaya meminta hak nya sebulan gaji, THR, dan pesangon yang belum dibayarkan perusahaan.
"Kami hanya meminta gaji sebulan kemarin, THR, dan pesangon kami yang belum dibayar perusahaan," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.