Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih Pelaku Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi, Awalnya Mengaku Ingin Menyelamatkan, tapi Anak Korban Malah Dijual

Kompas.com - 29/09/2022, 19:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pelaku perdagangan bayi bermodus adopsi ditangkap polisi. Pria bernama Suhendra (32) itu juga telah ditetapkan tersangka.

Kasus ini terungkgap usai polisi menyelidiki laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Apa yang dilakukan Suhendra?

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bogor, warga Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, itu mengaku membantu para ibu hamil tanpa suami yang tak punya pilihan untuk merawat bayinya.

Bayi yang ia jual merupakan hasil hubungan di luar nikah dan akibat pemerkosaan.

Laki-laki yang berprofesi sebagai agen properti tersebut menjaring korban lewat media sosial dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Baca juga: Agen Properti di Bogor Merasa Tak Bersalah Jual Sejumlah Bayi yang Baru Dilahirkan, Malah Yakin Membantu Para Ibu

Berdasar pengakuan Suhendra, rata-rata korban yang mendatangi dirinya berasal dari berbagai wilayah di luar Bogor.

"Rata-rata yang datang ke saya itu yang udah enggak punya uang, enggak punya solusi. Anak itu antara mau diaborsi atau bunuh diri, atau mau dibuang biasanya," ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Ketika mendatangi Suhendra, korban ditempatkan di panti atau kantor Yayasan Ayah Sejuta Anak di rumah Suhendra, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng.

"Saya ini jualan properti daerah Ciseeng, saya agency. Jadi enggak nyari, mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, niatnya supaya anak itu nggak dibuang, diaborsi, atau ibunya nggak bunuh diri. Lebih baik anak itu saya biayain sampe lahiran dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA. Udah SMA silakan diambil lagi sama ortunya," ucapnya.

Baca juga: Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Dijual Rp 15 Juta Per Bayi

Akan tetapi, tanpa sepengetahuan korban, Suhendra menjual bayi tersebut dengan harga Rp 15 juta per anak.

Namun, Suhendra membantah telah menjual anak seharga Rp 15 juta. Dalihnya, uang itu merupakan pengganti biaya persalinan.

Dia pun mengkau tidak menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum.

"(biaya adopsi Rp 15 juta) itu kalau yang sesar, ngasih si ibu hamil sama biaya dia penyembuhan. Uang itu pun enggak saya gunakan. Kan rata-rata semuanya yang datang ke saya niatnya anak itu di panti. Dan ini yang nyelip satu orang tiba-tiba berubah pikiran, anaknya nggak mau ditaruh di panti. Saya pun nggak bisa maksain itu," ungkapnya.

Baca juga: Modus Adopsi Anak, Yayasan di Bogor Ternyata Perdagangkan Bayi Senilai Rp 15 Juta

 

Penjelasan polisi

Suhendra ditangkap karena perbuatannya mengarah pada kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tersangka awalnya mengiming-imingi para ibu hamil itu untuk melakukan persalinan di rumah sakit. Setelah persalinan, bayi yang dilahirkan bakal diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

Hanya saja, adopsi dilakukan secara ilegal. Selain itu, pengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta untuk bayi yang diadopsi.

"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," tuturnya.

Baca juga: Adopsi Ilegal Yayasan Ayah Sejuta Anak di Bogor, Per Bayi Dijual Rp 15 Juta, Kumpulkan Ibu Hamil Tanpa Suami

Iman menerangkan, sewaktu petugas mendatangi Yayasan Ayah Sejuta Anak, polisi berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran anaknya.

Kini, kelima korban sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," jelasnya.

Ia menambahkan, polisi tengah dalam penyidikan adanya dugaan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.

Baca juga: Terbongkarnya Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Pelaku Incar Ibu Hamil Tanpa Suami

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: David Oliver Purba, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com