Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli dari Kominfo Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE

Kompas.com - 29/09/2022, 19:27 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Roni, pakar Undang-Undang ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengatakan, terdakwa kasus penipuan aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan bisa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE.

Hal itu ia sampaikan, ketika dimintai kesaksian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus Doni Salmanan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa bisa dijerat dengan pasal tersebut bila terbukti menyesatkan konsumen untuk mengikuti atau mengindahkan informasi yang disebar dan akhirnya menyebabkan kerugian konsumen.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE Terkait Berita Bohong

"Titik fokusnya bukan keputusan konsumen tapi informasi yang terlebih dahulu didapatkan konsumen tersebut. Karena dia terpengaruh sehingga memutuskan untuk terus bermain dan akhirnya mengalami kerugian. Karena kalau mereka tidak memiliki atau memeroleh informasi mereka tidak akan mungkin main (trading)," katanya kepada Majelis Hakim, Kamis (29/9/2022).

Pasal tersebut, sambung dia, bisa menjerat terdakwa sekali pun terdakwa merupakan seorang afiliator.

Menurutnya, afiliator yang memamerkan kekayaan lalu diikuti banyak orang dan mengakibatkan kerugian konsumen bisa disebut menyesatkan.

Pasalnya, dalam kasus Doni Salmanan,  afiliator itu telah mengetahui jika informasi yang dia sebarkan itu tidak benar atau bohong.

"Ya kalau dia salah. Begitu pun sebaliknya. Kemudian kan hasil keterangan korban juga banyak yang dirugikan," kata dia.

Baca juga: Doni Salmanan Beli BMW dan Mercedes-Benz Belasan Miliar Rupiah, Dijual Sebelum Jadi Tersangka

Pihaknya menampik, jika platfrom digital tidak bisa terkena tindak pidana. Platfrom digital berbasis aplikasi masuk kategori peringkat elektronik yang menjadi bagian dari sistem elektronik.

"Yang kedua, sebuah aplikasi pasti memuat informasi elektronik, dapat berbentuk video atau foto dan sebagainya, yang bisa dipahami orang lain," ungkap dia.

Ia menegaskan, terdakwa Doni Salmanan terbukti mempergunakan sarana sistem elektronik.

Terdakwa, lanjut dia,  memasukkan informasi di media sosial yang dapat diakses orang lain.

"Apa yang dilakukan terdakwa itu tertera juga di Pasal 1 UU ITE," imbuhnya.

Saat ditanya apakah para korban tergolong kategori konsumen, Roni menjelaskan, makna Konsumen dalam UU ITE, sejak 21 Juli 2021 telah disepakati oleh Kominfo, Polri, dan Kejaksaan RI.

Bahwa, pasal 28 ayat 1 UU ITE membahas tentang konsumen, namum kejelasannya merujuk pada UU Perlindungan Konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Bandung
Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Bandung
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

Bandung
Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com