Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari di Cirebon Ditangkap, Jual 2 Anak sebagai PSK dengan Kirim Foto ke Kenalan

Kompas.com - 03/10/2022, 15:25 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota Jawa Barat menangkap seorang mucikari berinisial JAN (50).

Pelaku tega menjual dua anak perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Panjaitan menyampaikan, tersangka JAN mengaku sudah menjalani bisnis haram ini selama dua bulan. Dia sudah menjual korban kepada beberapa pria hidung belang.

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Pasar Minggu, KPAI Sebut Muncikari dan Pihak Hotel Diduga Main Mata

"Korban masih di bawah umur semuanya. Masih berstatus sebagai pelajar juga," kata Perida di tengah gelar perkara, Senin (3/10/2022)

Perida menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka menyewa sebuah kamar kos di daerah Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

Tersangka, melakukan aktivitas haram ini tidak menggunakan aplikasi, melainkan manual.

Dia menawar-nawarkan korban dengan cara kirim foto-foto korban kepada orang yang dikenalnya.

Dia menawarkan anak bawah umur kepada pelanggannya mulai Rp 500.000 sampai Rp 800.000.

Pelanggan yang merasa cocok langsung datang ke kos dan melakukan pembayaran cash kepada pelaku.

"Pengakuan tersangka, Rp 300.000 tersangka berikan kepada korban, sementara tersangka mengambil Rp 200.000," jelas Perida. Bahkan, tersangka terkadang mengambil lebih uang korban untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhannya setiap hari.

Baca juga: 5 Anak Dijual Muncikari di Hotel Pasar Minggu, Layani 3 Pelanggan Sehari

Di lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain lima lembar uang pecahan Rp 100.000, dua buah alat komunikasi, satu buah kartu kunci kos, dompet, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal yang dipersangkakan : pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah 'Tali Asih' sebagai Hambatan

Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah "Tali Asih" sebagai Hambatan

Bandung
Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Bandung
KPU Jabar Sebut 'Tagline' Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

KPU Jabar Sebut "Tagline" Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

Bandung
Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com