Sugeng mengatakan, untuk sementara tersangka HH akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung, Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Betul, akan dilakukan penahanan, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022," terang dia.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Peragakan 27 Adegan
Selanjutnya, lanjut dia, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A.
"Kita punya kewenangan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sambil tim JPU mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.