Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pegawai Bapenda Purwakarta Dimutasi Tanpa Alasan, Pengamat: Jika Dirugikan Bisa Lapor Kemendagri

Kompas.com - 14/10/2022, 18:26 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pengamat Tata Negara, Politik, dan Keamanan, Universitas Padjadjaran, Idil Akbar, menanggapi persoalan mutasi 7 orang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, pergantian struktur pejabat di lingkungan dinas atau badan daerah memiliki mekanisme sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dia menjelaskan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan melakukan seleksi usai memberi pertimbangan kepada pembina kepegawaian, yakni sekretaris daerah (sekda).

Sekda pun lebih dulu membicarakan hal tersebut dengan bupati terkait orang-orang yang memiliki kelayakan untuk ditempatkan pada posisi jabatan struktural terutama eselon III dan IV.

Baca juga: Curahan Hati ASN yang Dimutasi Bupati Purwakarta Tanpa Alasan: Berkinerja Baik Kok Dimutasi?

Mekanisme mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Akbar, juga ada di peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RO Nomor 5 Tahun 2019.

"Mutasi itu diberlakukan untuk mengisi jabatan yang secara struktural memang kosong atau memang perlu diindahkan, tetapi ada aturannya," kata Akbar kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

"Kemudian harus mempertimbangkan misalnya soal kebutuhan organisasi atau juga kelayakan," imbuhnya.

Dia menerangkan, kelayakan yang dimaksud adalah pendidikannya, jenjang karier, dan sebagainya.

"Pertanyaan saya begini sederhananya, apakah proses itu dilalui atau tidak sebenarnya pada waktu mutasi 7 orang di Bapenda Kabupaten Purwakarta?," ucap Akbar.

Baca juga: Realisasi Pajak Surplus Rp 40 Miliar, 7 Orang Pejabat Bapenda Purwakarta Dimutasi

Jika memang tidak, Akbar menekankan, ada kesalahan prosedur yang fatal dalam proses mutasi 7 orang ASN Bapenda Kabupaten Purwakarta.

"Konsekuensinya, pertama adalah kalau ini bisa naik ke tingkat pusat maka Kemendagri harus menegur itu kepala daerah (Bupati Purwakarta), kalau sudah parah ya harus melakukan pembinaan," jelasnya.

Konsekuensi selanjutnya, dia menambahkan, jika mutasi dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 dan peraturan yang lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta harus mengembalikan semua jabatan tersebut kepada ASN sebelumnya.

"Jadi tidak boleh kemudian itu diteruskan apalagi bila memang terbukti di situ ada kesalahan proses penentuan orang-orang yang menempati posisi di eselon III dan IV," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Perempuan di Purwakarta Lawan Komplotan Perampok yang Rampas Rp 200 Juta Miliknya

ASN berhak tahu alasan mutasi

Akbar juga menegaskan, 7 orang pegawai Bapenda tersebut berhak mengetahui alasan dia dimutasi sesuai dengan penilaian kinerjanya, bukan atas dasar suka atau tidak suka.

"Kalau memang dia dinilai kinerjanya buruk atau tidak baik, tidak mencapai target, atau memang secara struktural bertentangan dengan aturan termasuk juga atasan, kalau itu yang terjadi, tentu saja layak untuk dimutasi, tetapi tetap yang dimutasi harus mendapatkan alasan yang jelas dulu," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Bandung
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Bandung
Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Bandung
Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Bandung
Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Bandung
Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Bandung
Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Bandung
Cerita Asep 'Lampu', Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Cerita Asep "Lampu", Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Bandung
Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com