Akbar melanjutkan, orang yang dimutasi juga harus menerima penilaian secara objektif untuk mendapatkan kedudukan yang setara atau lebih tinggi.
"Kalau dia diturunkan jabatannya, lebih rendah dari jabatan awal, saya pikir ini bukan masalah mutasi, tapi ini ada persoalan like dislike (suka dan tidak suka, bukan persoalan kinerja," tutur Akbar.
Baca juga: Bupati Purwakarta Laporkan 5 Akun Youtube ke Polisi atas Dugaan Berita Hoaks
Menurut Akbar, ada ketidakadilan dalam proses mutasi pejabat Bapenda Kabupaten Purwakarta.
"Saran saya kalau memang seperti itu, pihak yang dirugikan bisa melapor ke komisi ASN atau ke Kemendagri juga boleh, kalau saya pikir seperti itu," ungkapnya.
Para ASN tersebut, Akbar mengatakan, tidak memiliki kesempatan untuk menegosiasikan ulang rencana mutasi yang akan dijatuhkan kepadanya lantaran prosesnya berlangsung dalam waktu singkat.
"Mereka punya hak untuk mengetahui, kenapa mereka mengetahui hanya dalam waktu singkat yang seharusnya tidak seperti itu," ucap Akbar.
"Jadi tidak ada kesiapan apa pun, mereka tidak bisa menyatakan bahwa selama ini mereka berkinerja baik, target tercapai, semua tercapai," lanjutnya.
Baca juga: 11 Rumah Warga di Purwakarta Ambruk Terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Akbar menyarankan kepada para pegawai Bapenda Purwakarta agar mempertanyakan lebih lanjut alasannya dimutasi.
"Mereka punya mekanisme lain, misalnya melapor ke Kemendagri, KASN, atau ke Kementerian PANRB, atau bisa juga ke pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, 7 orang pejabat eselon III dan IV Bapenda Purwakarta dimutasi pada Rabu (12/10/2022).
Meski mengaku menerima dan siap menjalani tugas barunya, namun mereka tetap ingin tahu alasan mutasi yang dijatuhkan padanya.
"Mungkin yang jadi pertanyaan saya pribadi, mungkin termasuk yang lain juga, alasannya apa? Kenapa?," kata salah satu pejabat Bapenda yang tidak mau disebutkan namanya.
Baca juga: BBWS: Penanggulangan Banjir Bandung Selatan, Bekasi, dan Purwakarta Belum 100 Persen
Sementara itu, Kepala Bapenda Purwakarta, Asep Supriatna, mengatakan bahwa 7 orang pegawai Bapenda yang dimutasi memiliki kinerja yang baik.
"Teman-teman yang dipindahkan ini ya kawan-kawan yang berkinerja baik, yang setiap hari, kadang-kadang sabtu dan minggu, kawan-kawan itu masuk," kata Asep.
Dia menuturkan, kinerja baik para pegawai Bapenda Purwakarta itu juga terlihat dari hasil realisasi pajak yang diraih pada 2022.
Asep mengatakan, hingga September 2022, Bapenda Purwakarta berhasil meraih surplus sebesar Rp 40 miliar dari perolehan pajak dibandingkan tahun 2021.
"Kinerja Bapenda ini sedang baik-baiknya. Kita itu sampai 30 September 2022, saya bandingkan capaian data 2021 dengan 2022, perolehan pajak itu surplus Rp 40 miliar," tandasnya.
Kompas.com telah meminta konfirmasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta dan plt Kepala BKPSDM Purwakarta, namun hingga berita ini diterbitkan keduanya belum memberi tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.