Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus 10 YouTuber Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin Dihentikan Polisi

Kompas.com - 18/10/2022, 14:51 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polda Jabar menyebut laporan terhadap 10 YouTuber yang membuat konten horor di rumah kosong tanpa izin di Bandung, Jabar, tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat sejumlah fakta dari hasil gelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor.

Baca juga: 10 Youtuber di Bandung Dipolisikan gara-gara Buat Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin

Hasilnya, Polda Jabar memutuskan menghentikan laporan kasus tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara 10 YouTuber Dipolisikan Usai Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin

"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Selasa (18/10/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Adapun fakta-fakta hasil gelar perkara tersebut, kata dia, pelapor tidak memiliki legalitas yang kuat untuk melaporkan.

Ini karena obyek atau rumah kosong yang dilaporkan merupakan milik dari almarhum Ika Sartika, orangtua pelapor.

"Seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris yang lainnya untuk melapor," katanya.

Untuk laporan Pasal 363 KUHPidana, unsur pasal tidak terpenuhi karena pelapor tidak bisa menunjukkan bukti terhadap barang-barang yang hilang di rumah yang beralamat di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung tersebut.

"Untuk Pasal 167 KUHPidana unsur pasal tidak terpenuhi karena tidak ada larangan dalam bentuk tulisan maupun lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah dan kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai, pagar sudah hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk," ucapnya.

Sementara, Adhi Indratama, kuasa hukum pelapor Erma Hermina mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kalaupun nanti di keluarkan SP3, ya mungkin kita tanya lagi ke klien, karena klien ini bisa mengajukan praperadilan kalau memang tidak masuk unsurnya," ujar Adhi.

Sebelumnya diberitakan, 10 YouTuber dilaporkan ke polisi usai membuat konten horor di sebuah rumah kosong di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Mereka dilaporkan oleh Erma Hermina, yang merupakan anak pemilik rumah tersebut.

Erma mengatakan, semenjak ibunya meninggal dunia, rumah itu selalu dibersihkan olehnya dan anaknya.

"Dua minggu sekali atau kadang seminggu sekali saya beresin. Setiap diberesin, saya foto kondisi rumah, barang-barangnya masih lengkap," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (10/10/2022).

Namun, sejak Agustus 2021, Erma jarang datang ke rumah tersebut karena sakit, sedangkan anaknya memiliki kesibukan dengan keluarganya.

Lalu, pada awal 2022, Erma kaget saat diberitahu anaknya bahwa ada YouTuber yang masuk ke rumah peninggalan orangtuanya.

Para YouTuber itu juga membuat konten bertema horor di sana.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus 10 Youtuber Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin Dihentikan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tuduhan Dukun Santet, Latari Penganiayaan Ibu dan Anak di Ciamis

Tuduhan Dukun Santet, Latari Penganiayaan Ibu dan Anak di Ciamis

Bandung
Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis, Ada Isu Utang yang Terkuak

Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis, Ada Isu Utang yang Terkuak

Bandung
Cerita Sisdohiri, Tagana yang Dapat 'Kiriman' Air Minum dari Allah

Cerita Sisdohiri, Tagana yang Dapat "Kiriman" Air Minum dari Allah

Bandung
Alami Mual dan Muntah, Ratusan Warga Purwakarta Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Alami Mual dan Muntah, Ratusan Warga Purwakarta Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Tolak Berhubungan Intim, Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki

Tolak Berhubungan Intim, Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki

Bandung
Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Bandung
Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Bandung
Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Bandung
7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com