Selama bekerja di RS UKM, Rian dan kawan lainnya tidak menerima upah yang sesuai dengan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung sebesar Rp 3,2 juta.
"Di sana, mau pekerja dengan status kontrak atau tetap itu Rp 2,7 juta, bahkan masih ada yang di bawah itu," kata Rian.
Melihat kenyataan seperti itu, akhirnya Rian dan yang lainnya memilih berunjuk rasa ke Yayasan dan malah berujung PHK Sepihak.
"Akhirnya kami di PHK sepihak, dengan pesangonnya yang tidak sesuai aturan. Mudah-mudahan kedatangan kami ke sini ke DPRD dan Disnakertrans bisa memberikan solusi," ungkapnya.
Sementara Bambang Marbun lawyer yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para pegawai RS UKM mengatakan, para kliennya ingin mengajukan nasib mereka ke para Dewan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Hal itu dilakukan lantaran tindakan semenamena yang dilakukan Direktur RS UKM. Menurutnya, RS UKM melanggar Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kedatangan kami kesini untuk mengadu kepada wakil rakyat. Karena adik-adik kita ini sekarang sudah tidak bekerja, sedangkan kebutuhan hidup untuk makan, bayar kos- kosan dan lainnya tetap harus dipenuhi," kata Bambang.
Namun sayangnya, lanjut Bambang, meski sudah tiga pekan, surat permohonan audiensi yang ia layangkan ke DPRD Kabupaten Bandung, tak kunjung ada balasan.
Baca juga: Partai Buruh Demo di Patung Kuda, Said Iqbal: Jangan Jadikan Resesi Global 2023 Alasan PHK!
Sehingga, dia bersama 40 orang RS UKM mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang. Namun sayangnya, semua anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung tak satu orang pun yang ada di tempat.
"Kami sudah tiga pekan kirimkan surat permohonan audiensi. Tapi sayangnya tidak ada balasan, makanya kami langsung datang. Kalau ke Kantor Disnakertrans, sepekan langsung ada balasan dan kami sudah dua kali audiensi dengan mereka. Tuntutan kami adalah para pekerja yang di PHK sepihak ini dapat segera dipenuhi hak-haknya sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pihak RS UKM sendiri belum bisa dimintai keterangan mengenai puluhan PHK karyawannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.