Hal ini mengindikasikan bahwa saat korban dibuang atau ditenggelamkan ke sungai, korban masih dalam kondisi hidup.
“Dugaannya seperti itu, kepala korban ini dibalut lakban dan dibungkus karung, sedangkan tangan dan kakinya dilakban. Sebelumnya korban dianiaya hingga pingsan di dalam mobil," tutur Doni.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis di UNS Solo, Korban Difasilitasi Melapor
Disebutkan, korban yang tak berdaya itu dilempar ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir, Mande, Cianjur, dan berselang kemudian tubuhnya ditemukan mengambang di area objek wisata perairan Jangari, Mande.
Atas perbuatan tersebut, DS, AP, dan WG dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Sedangkan untuk tersangka ES dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan sangkaan tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.