Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Mengaji di Kabupaten Bandung Cabuli Santri sejak Agustus 2021, 3 Anak Jadi Korban

Kompas.com - 24/10/2022, 15:03 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Tak hanya itu, para korban dicabuli berulang-ulang oleh pelaku, hingga korban tidak tahu sudah berapa kali pelaku melakukan hal itu ke korban.

"Tiga korban ini dilakukan berulang-ulang di tempat yang sama, kadang lagi posisi bersebelahan, kadang posisi terpisah," tutur dia.

Baca juga: Paksa Korban Tinggal di Kamar Kos, 2 Pemuda Pengangguran Cabuli Pelajar SMP Secara Bergantian

Pelaku sempat diusir warga

Kusworo menjelaskan sebelum ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada 20 Oktober 2022, sekitaran bulan Agustus, pelaku sempat diusir oleh warga sekitar karena aksinya sudah diketahui banyak orang.

"Jadi ada salah satu Ayah korban yang tidak melaporkan namun meminta dengan nada mengancam agar pelaku minggat dari Desa," ungkapnya

Pelaku, lanjut Kusworo, sempat melarikan diri ke Garut, Ciamis dan beberapa daerah lainnya.

"Kemudian kita melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan para korban. Terus kita lakukan pengejaran kepada tersangka, dan pada tanggal 20 oktober 2022 kami bisa mengamankan tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp 6 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com