KOMPAS.com - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas apotek yang masih menjual obat sirup mengandung zat berbahaya sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dia menjelaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam memperbarui daftar obat sirup yang aman atau berbahaya menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Perintah Pak Wali Kota akan dikoordinasikan dengan unsur kepolisian, Satpol PP, dan kewilayahan untuk dieksekusi jika ada obat yang dilarang beredar," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (27/10/2022).
Meski begitu, Asep mengungkapkan, pihaknya belum menerapkan pemberian sanksi terhadap semua pelanggar yang menjual obat-obatan tersebut.
Baca juga: Proaktif, Apotek dan RS di Ungaran Pastikan Telah Tarik Obat Sirup yang Dilarang
"Kami lihat tingkat pelanggarannya. Kami sudah minta data jumlah kasus yang terjadi di Bandung dan memperbarui informasi di setiap rumah sakit," ujar Asep.
Sementara itu, setelah merilis daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi, BPOM menambahkan 65 merek obat sirup yang tidak mengandung zat pelarut yang rentan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.
Dia memastikan, daftar 65 obat sirup yang baru dirilis BPOM ini tidak mengandung zat berbahaya.
"Dari penelusuran tersebut, diperoleh data tambahan 65 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata Penny, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Tarik Obat Sirup, Pengusaha Apotek di Bima Mengaku Rugi
Berikut ini 65 obat sirup yang juga aman dikonsumsi menurut BPOM:
1. Ambroxol (obat batuk)
Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories
2. Bisolvon (obat batuk)
Pemilik izin edar: Aventis Pharma
3. Cataflam (obat radang)
Pemilik izin edar: Novartis Indonesia
4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika)
Pemilik izin edar: Meprofarm
5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi)
Pemilik izin edar: Yekatria Farma
6. Colicaid (anti kembung)
Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare
7. Coromecytin (antibiotika)
Pemilik izin edar: Coronet Crown
Baca juga: Cek Penjualan Obat Sirup yang Dilarang BPOM di Apotek, Polda Papua: Tidak Ada Temuan
8. Cotrimoxazole (antibiotika)
Pemilik izin edar: Holi Pharma
9. Devosix (obat flu)
Pemilik izin edar: IFARS Pharmaceuticals
10. Dominal (obat mual)
Pemilik izin edar: Actavis Indonesia
11. Domino (obat mual)
Pemilik izin edar: Afifarma
12. Dompreridone (obat mual)
Pemilik izin edar: Afifarma
13. Dulcolactol (pencahar)
Pemilik izin edar: Aventis Pharma
14. Duphalac 120 ml (pencahar)
Pemilik izin edar: Abbott Indonesia
15. Duphalac 200 ml (pencahar)
Pemilik izin edar: Abbott Indonesia
16. Duphalac 45 ml (pencahar)
Pemilik izin edar: Abbott Indonesia