Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Akan Tindak Tegas Apotek yang Masih Jual Obat Sirup Terlarang

Kompas.com, 27 Oktober 2022, 15:49 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas apotek yang masih menjual obat sirup mengandung zat berbahaya sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dia menjelaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam memperbarui daftar obat sirup yang aman atau berbahaya menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Perintah Pak Wali Kota akan dikoordinasikan dengan unsur kepolisian, Satpol PP, dan kewilayahan untuk dieksekusi jika ada obat yang dilarang beredar," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (27/10/2022).

Meski begitu, Asep mengungkapkan, pihaknya belum menerapkan pemberian sanksi terhadap semua pelanggar yang menjual obat-obatan tersebut.

Baca juga: Proaktif, Apotek dan RS di Ungaran Pastikan Telah Tarik Obat Sirup yang Dilarang

"Kami lihat tingkat pelanggarannya. Kami sudah minta data jumlah kasus yang terjadi di Bandung dan memperbarui informasi di setiap rumah sakit," ujar Asep.

Daftar obat sirup aman konsumsi terbaru

Sementara itu, setelah merilis daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi, BPOM menambahkan 65 merek obat sirup yang tidak mengandung zat pelarut yang rentan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Dia memastikan, daftar 65 obat sirup yang baru dirilis BPOM ini tidak mengandung zat berbahaya.

"Dari penelusuran tersebut, diperoleh data tambahan 65 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata Penny, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Tarik Obat Sirup, Pengusaha Apotek di Bima Mengaku Rugi

Berikut ini 65 obat sirup yang juga aman dikonsumsi menurut BPOM:

1. Ambroxol (obat batuk)
Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories

2. Bisolvon (obat batuk)
Pemilik izin edar: Aventis Pharma

3. Cataflam (obat radang)
Pemilik izin edar: Novartis Indonesia

4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika)
Pemilik izin edar: Meprofarm

5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi)
Pemilik izin edar: Yekatria Farma

6. Colicaid (anti kembung)
Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare

7. Coromecytin (antibiotika)
Pemilik izin edar: Coronet Crown

Baca juga: Cek Penjualan Obat Sirup yang Dilarang BPOM di Apotek, Polda Papua: Tidak Ada Temuan

8. Cotrimoxazole (antibiotika)
Pemilik izin edar: Holi Pharma

9. Devosix (obat flu)
Pemilik izin edar: IFARS Pharmaceuticals

10. Dominal (obat mual)
Pemilik izin edar: Actavis Indonesia

11. Domino (obat mual)
Pemilik izin edar: Afifarma

12. Dompreridone (obat mual)
Pemilik izin edar: Afifarma

13. Dulcolactol (pencahar)
Pemilik izin edar: Aventis Pharma

14. Duphalac 120 ml (pencahar)
Pemilik izin edar: Abbott Indonesia

15. Duphalac 200 ml (pencahar)
Pemilik izin edar: Abbott Indonesia

Baca juga: Obat Sirup yang Dilarang Belum Ditarik dari Pasaran, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

16. Duphalac 45 ml (pencahar)
Pemilik izin edar: Abbott Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau