Alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut yaitu selang regulator dan es batu untuk mendinginkan tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Kemudian tersangka NS alias G bertugas sebagai supir yang membongkar muat dan mengantarkan tabung gas elpiji nonsubsidi tersebut.
Sedangkan tersangka K sebagai penjaga bertugas melakukan pengaturan parker mobil di lokasi dan menjaga agar warga sekitar agar tidak komplain.
"Dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Ketiganya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta," ucap Iman.
Baca juga: Cerita Petani Manfaatkan Elpiji 3 Kilogram Jadi Bahan Bakar Alat Pertanian, Biaya Lebih Irit
Dalam penangkapan itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, kemudian 150 tabung gas 12 kilogram, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi.
"Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," jelas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.