Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Ditangkap, Hanya Bermodal Selang dan Es Batu

Kompas.com - 28/10/2022, 14:02 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut yaitu selang regulator dan es batu untuk mendinginkan tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Kemudian tersangka NS alias G bertugas sebagai supir yang membongkar muat dan mengantarkan tabung gas elpiji nonsubsidi tersebut.

Sedangkan tersangka K sebagai penjaga bertugas melakukan pengaturan parker mobil di lokasi dan menjaga agar warga sekitar agar tidak komplain.

"Dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Ketiganya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta," ucap Iman.

Baca juga: Cerita Petani Manfaatkan Elpiji 3 Kilogram Jadi Bahan Bakar Alat Pertanian, Biaya Lebih Irit

Dalam penangkapan itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, kemudian 150 tabung gas 12 kilogram, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi.

"Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," jelas Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com