Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Bebas Tramadol dan Heximer di Soreang Kabupaten Bandung Ditangkap

Kompas.com - 31/10/2022, 17:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Sebanyak 1.479 butir obat-obatan keras jenis heximer dan tramadol berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba dari tangan DS alias Jepang, warga Kampung Muara, Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan aduan masyarakat di Kecamatan Soreang pada gelaran giat Jumat Curhat yang diselenggarakan Polresta Bandung.

Setelah menerima pelbagai aduan, kata dia, masyarakat lebih banyak mengeluhkan soal miras dan peredaran obat-obatan keras secara bebas.

"Seketika itu kami menindak lanjuti aduan masyarakat terkait peredaran miras ilegal bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat juga. Kami turun langsung anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, dan kami bisa mengamankan ribuan obat-obatan ini," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Sebelum Dicabuli Om Badut, Korban Dicekoki Miras, Pil Eksimer, dan Tramadol

Ia menjelaskan, tersangka DS alias Jepang berhasil diamankan jajaran kepolisian pada Jumat laku pukul 09.30 pagi di kediamannya.

Jajaran Satres Narkoba, lanjut dia, menggeledah isi rumah tersangka dan ternyata ditemukan ribuan obat-obatan tersebut.

Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan 1.000 tablet Heximer dan 479 butir Tramadol.

"Jadi setelah menerima aduan di Jumat Curhat itu, kami langsung lakukan penyelidikan, dan penangkapan tersangka," kata dia.

DS alias Jepang mengaku telah beraksi selama empat bulan. Tersangka, kata Kusworo, mendapatkan obat tersebut dari pembelian online.

"Kemudian dijual bebas kepada masyarakat di kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Pembelinya macam-macam ada pekerja, ada buruh, ada pelajar," terangnya.

Baca juga: Apotek di Dompu Jual Ribuan Butir Tramadol Tanpa Izin, Pemilik Diamankan

Atas perbuatannya tersangka DS alias Jepang di jerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Jadi dua pasal, mengedarkan produk farmasi dengan tanpa standar dan sengaja produksi serta mengedarkan, ancamannya bisa 10 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com