Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Dakwaan Jaksa Tak Catat Tanggal, Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Sukabumi Bebas

Kompas.com - 02/11/2022, 20:38 WIB
Reni Susanti

Editor

SUKABUMI, KOMPAS.com - Terdakwa rudapaksa, H, dibebaskan karena dakwaan jaksa dinilai cacat formil. H dituntut ke pengadilan karena rudapaksa anak tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Dakwaan dinilai cacat formil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.

Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, Senin (26/9/2022). Terdakwa sendiri sudah ditahan berbulan-bulan.

Baca juga: Kasus Ayah dan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Banyumas, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Dikutip dari Tribun Jabar, H bebas setelah hakim mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum H mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejari Sukabumi.

Saat meneliti ketentuan formil dakwaan, ia menemukan adanya cacat formil, yakni tidak ditulisnya tanggal dalam surat dakwaan.

"Itu kuasa khusus ke kami, tidak ke Posbakum. Kami melakukan pembelaan ya, membuat eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami tidak masuk kepada materi pokok perkara sebanarnya, tapi kami hanya masuk pada ketentuan syarat formil saja," ujar Roy.

"Pada waktu saya membuat eksepsinya, saya melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak memenuhi syarat formil dakwaan, sehingga di situ tidak dicantumkan tanggal kemudian juga tidak dibubuhi tanda tangan," tambah dia.

Baca juga: Terlibat Kasus Pemerkosaan, ASN Gunungkidul Dipecat

Hal tersebut juga dia masukkan dalam eksepsi. Namun, poin utama pengacara H meminta hakim tidak menerima dakwaan JPU karena terdapat cacat formil.

"Di dalam eksepsi saya ada 5 poin, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima dakwaan itu atau batal demi hukum karena dia cacat formil, itu saja sebenarnya yang kami minta," jelas Roy.

Sampai akhirnya, majelis hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap H tidak dapat diterima. Dakwaan pun dibatalkan demi hukum, sehingga H bebas dari tahanan.

"Di dalam putusan sela itu Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, kemudian dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, seperti itu," kata Roy.

Roy menyebut, sebelum dibebaskan dari tahanan, saat itu H sudah menjalani tahanan sekitar 4 bulan. Saat ini, Roy menegaskan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum H.

"Tapi kan hari ini persidangan masih berlanjut. Nah, kita lihat hasilnya seperti apa, tapi memang kuasa kepada kami sudah dicabut, jadi kami tidak lagi ada kepentingan apa pun kepada saudara H itu," beber dia.

"Ya jadi tahanan pengadilan kalau tidak salah si saudara H itu, si terdakwa itu menjalani masa tahanan kurang lebih 4 bulan di Lapas Warungkiara, kemudian kami melakukan pembelaan, melakukan eksepsi saja tidak masuk pada pokok materi perkara," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Bandung
Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Bandung
Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Bandung
Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Bandung
Cerita Asep 'Lampu', Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Cerita Asep "Lampu", Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Bandung
Korban Mutilasi di Ciamis Dieksekusi Saat Pergi ke Pengajian

Korban Mutilasi di Ciamis Dieksekusi Saat Pergi ke Pengajian

Bandung
Suami Bunuh Istri di Ciamis, Korban Dimutilasi

Suami Bunuh Istri di Ciamis, Korban Dimutilasi

Bandung
Jambret Telan Gelang Emas Curian Saat Aksinya Tepergok Warga

Jambret Telan Gelang Emas Curian Saat Aksinya Tepergok Warga

Bandung
Bey Machmudin Sidak Kesiapan BIJB Kertajati Jelang Musim Haji

Bey Machmudin Sidak Kesiapan BIJB Kertajati Jelang Musim Haji

Bandung
Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah 'Tali Asih' sebagai Hambatan

Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah "Tali Asih" sebagai Hambatan

Bandung
Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com