BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) membantah telah menyekap asisten rumah tangga (ART), Rohimah (29).
Pasutri ini beralasan menggembok pintu rumahnya karena kebiasaan.
Seperti diketahui, keduanya ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan penyekapan Rohimah di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca juga: Rohimah Ceritakan Detik-detik Disiksa Majikan Sadis di Bandung Barat, Ditonjok hingga Ditusuk Jarum
"Berdasarkan keterangan mereka, selalu mengunci dan menggembok pagar serta pintu rumah itu sudah menjadi kebiasaan," ujar Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (2/11/2022).
Namun, pengakuan tersangka ini berbanding terbalik dengan kenyataan.
Pasalnya, saat itu korban diketahui oleh warga sedang berada di dalam rumah dengan kondisi wajah babak belur dan pintu digembok dari luar.
Atas hal tersebut, polisi meyakini keduanya sengaja menyekap korban agar tidak kabur setelah terus menerus disiksa selama 3 bulan terakhir.
"Apakah dengan menggembok pintu rumah dan pagar itu sebagai upaya mencegah korban kabur atau bukan, intinya sesuai keterangan tersangka bahwa pagar dan pintu digembok itu karena sudah kebiasaan," kata Niko.
Baca juga: Kisah Pilu Rohimah, ART yang Disiksa Majikannya Selama 3 Bulan, Kerap Tidur di Luar Saat Hujan
Niko mengatakan, terkait benar atau tidaknya bahwa kedua tersangka menggembok rumah untuk mencegah korban tidak kabur, nanti hal itu akan terbukti dalam persidangan.
"Benar atau tidaknya, nanti pembuktian di persidangan dengan didukung alat bukti dan keterangan lainnya, seperti saksi, petunjuk, dan surat lainnya," ucap Niko.
Intinya kedua tersangka ini, sambung Niko, telah terbukti melakukan tindak pidana yang merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di Bandung Barat Berdalih Rumah Digembok karena Kebiasaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.