KOMPAS.com - H, pemerkosa anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat, dibebaskan majelis hakim karena berkas yang belum lengkap.
Diduga dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil, yakni tak tercantum tanggal pada dakwaan JPU.
Akhirnya H keluar dari lapas setelah Hakim PN Cobadak, Kabupaten Sukabumi, mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.
Informasi bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.
Baca juga: Suami Bebas karena Salah Prosedur, Ibu Korban Pemerkosaan di Sukabumi Berharap Penahanan Dilanjutkan
Tribun Jabar berhasil bertemu dengan ibu korban, U (41). Ia terlihat lemas saat ditemui di rumahnya bersama ketua RT setempat.
U bercerita awal mula ia mendapatkan kabar ayah tiri anaknya bebas dari tahanan.
Ia mengatakan, keluarga korban menerima kabar bahwa pelaku bebas dari tahanan sekitar dua minggu lalu di bulan Oktober.
"Dapat kabar pelaku keluar tahanan waktu hari Jumat bulan kemarin, sekitar dua minggu," ujar U di rumahnya.
U mengaku sempat menerima undangan dari jaksa penuntut umum. Saat itu ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.
Baca juga: Gara-gara Dakwaan Jaksa Tak Catat Tanggal, Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Sukabumi Bebas
"Enggak tahu bisa bebasnya kapan, dapat kabar bebas itu dari Pak Alfian Jaksa," kata U.
"Saya dapat undangan ke Cibadak ke Kejaksaan, saya datang ke sana. Udah di sana, kata Pak Alfian, 'Bu, enggak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan. Kata saya, kenapa dibebaskan? Katanya ada berkas belum komplet. Saya enggak paham," katanya.
Atas kejadian itu, U berharap keadilan. Ia meminta H dapat kembali ditahan dan sidang berlanjut hingga vonis.
"Iya, Ibu pengin keadilan," ucap U.
Sementara itu, ketua RT setempat, Irlan mengatakan, tak hanya keluarga korban, masyarakat di lingkungan setempat pun ingin kasus segera tuntas dan pelaku dihukum seadil-adilnya.
Baca juga: Janji Sekolahkan, Honorer di Bengkulu Malah Perkosa Keponakannya 2 Tahun hingga Hamil
"Peristiwa kayak gini kok bisa bebas gitu ya, enggak ada pemberitahuan kepada keluarga korban," ucapnya.
Menurut dia, kondisi keluarga korban saat ini memprihatinkan karena belum ada bantuan apa pun dari pemerintah, baik bantuan untuk psikologi korban maupun bantuan untuk meringankan beban keluarga korban.
"Ya, kalau saya lihat sangat memprihatinkanlah kalau saat sekarang mah ini, karena enggak ada tulang punggung dari keluarga," kata dia.
"Belum, sampai saat ini dari pemerintahan itu belum ada buat pembimbingan anak itu belum ada. Mohon bantuannya juga buat keluarga korban di sini," kata Irlan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Bebaskan Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anaknya Sendiri, Sang Ibu Berharap Keadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.