BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang santri asal Tasikmalaya berinisial IKW (12) didenda Rp 37.250.000 dari Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Abu Haikal, selaku pengasuh pondok RQM membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, denda tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan IKW selama tinggal di pondok pesantren RQM.
Adanya denda tersebut pun, kata Haikal, sudah diketahui para orangtua santri sejak awal mendaftarkan anak mereka ke pondok pesantren RQM.
Aturan tersebut pun dibuat agar para santri tidak seenaknya keluar masuk pondok pesantren karena gratis, tapi ada komitmen untuk menyelesaikan pendidikan.
Dia menjelaskan, pondok pesantren RQM berbasis beasiswa. Setiap orangtua yang menitipkan anaknya di lembaga RQM akan ditanggung biaya pendidikannya sampai akhir.
Namun, setiap orangtua harus menyepakati komitmen yang sudah disiapkan oleh lembaga, dan menandatangani kesepakatan tersebut di atas materai.
"Salah satu poinnya, yaitu santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, gak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50 ribu," jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, IKW sering kabur dan tidak mengikuti kegiatan di pesantren selama 2 tahun terakhir.
"Santri itu kan sudah di sini selama dua tahun, kami juga sudah menghitung akhirnya keluarlah angka puluhan juta itu. Tanpa ada yang dikurangi, tanpa ada yang dilebih-lebihkan," tambahnya.
Setelah denda tersebut sudah dikeluarkan dan diberikan ke pihak keluarga santri, Ibu santri langsung meminta keringanan kepada istri Haikal melalui pesan singkat.
Namun Haikal meminta istrinya untuk tidak membalas pesan tersebut karena berharap ada itikad baik dari orangtua IKW seperti menemuinya secara langsung.
Haikal menyebut, pondok tahfiz yang diasuhnya tidak serta merta langsung memiliki aturan seperti itu.
Pondok RQM, lanjut dia, bekerjasama dengan sekolah formal. Selain itu, biaya sekolah formal, ujian dan yang lainnya ditanggung oleh RQM.
Baca juga: Wagub Jabar Larang Orangtua Santri Bayar Denda Ponpes Rp 37 Juta
"Kita hanya minta komitmen, anak yang masuk di sini, harus tetap komitmen dari awal sampai selesai sekolah. Kalau sudah selesai kita kasihkan semua ijazahnya," ungkap dia.
Awalnya masyarakat sekitar menilai Pondok RQM sebagai pondok gratis dan bisa seenaknya untuk keluar masuk.
"Selain komitmen untuk bisa menjadi hafiz, ketentuan di sini gak boleh keluar masuk, kenapa bisa berlaku, karena banyak masyarakat yang menganggap pondok ini gratis. Jadi keluar masuk sebebasnya, tanpa kompromi. Berjalannya waktu, kita bikin aturan yang paten di lembaga ini," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.