Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Sekolah Alam Gaharu, Polresta Bandung Minta Kedua Belah Pihak Sepakati 4 Poin

Kompas.com, 7 November 2022, 20:24 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekolah Alam Gaharu di Kampung Balesarakan, Jalan Endung, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang digembok paksa oleh sekelompok LSM mendapatkan titik terang. Kedua belah pihak pun telah menyepakati empat hal.

Penggembokan ini muncul karena adanya sengketa lahan bangunan sekolah antara Jujun dan Umi, baik secara perdata maupun pidana.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, salah satunya adanya pemalsuan dokumen akta tanah yang saat ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA). 

"Yang pradilan perdatanya belum putus menunggu putusan dari pidananya," kata Kusworo.

Baca juga: Sekolah Alam Gaharu Digembok Paksa Sekelompok Orang, Kapolresta Bandung: Tidak Akan Terulang

Kusworo menyayangkan adanya tindakan penggembokan yang menganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kendati begitu, kata dia, kedua belah pihak telah bersepakat bahwa dunia pendidikan harus dikedepankan.

"Hasil duduk bersama ternyata masing-masing pihak memahami pentingnya dunia pendidikan bagi anak, ini tidak boleh terganggu, sehingga didapati kesepakatan bersama," ujarnya.

Berikut 4 poin kesepakatan dari kedua belah pihak :

  1. Tidak ada kegiatan atau aktifitas yang dapat menghalangi pendidikan yang sedang berlangsung
  2. Tidak saling mengerahkan masa yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.
  3. Tidak saling melakukan provokasi baik secara langsung ataupun melalui media sosial media yang bisa memperkeruh suasana.
  4. Masing-masih pihak dapat menjaga kondusifitas dan menyerahkan, permasalahan kepada penegak hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang saat ini sedang berproses, di pidana maupun perdatanya.

Kusworo berharap baik pihak sekolah dan kedua pihak yang bersengketa bisa menjalankan empat poin kesepakatan yang sudah ditandatangani, hingga ada keputusan dari pengadilan.

"Tadi sudah membubuhkan tandatangan bersama ketiga belah pihak, dan sudah salam komando, sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Bandung, dan anak-anak bisa bersekolah dengan nyaman dan tenang," pungkasnya.

Pernyataan kedua belah pihak

Jujun sendiri membenarkan pihaknya menurunkan LSM Cakra dan menggembok sekolah tersebut. Hal ini karena dia mendapat informasi bahwa ada pihak yang akan melakukan tindakan semena-mena.

Jujun menegaskan, LSM yang diturunkan olehnya tidak melakukan pengancaman terhadap murid atau orangtua murid.

Dia memberi amanah kepada LSM tersebut agar menjaga kondusifitas. Dia pun menjamin anggota LSM tidak akan mengganggu aktivitas sekolah.

"Bapak Kapolresta Bandung juga sudah mengungkapkan bahwa tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu aktivitas sekolah. Mereka semua di lapangan akan menjaga kondusifitas dan saya menjamin, orang-orang saya tidak bolehlah mengganggu sekolah," terang dia.

Baca juga: Sekolah Alam Gaharu Digembok karena Sengketa Lahan, Bupati Bandung Minta KBM Tetap Berlangsung

Sementara itu, Rian Irawan selaku kuasa hukum Umi mengatakan, akan menerima segala putusan, namun harus sesuai dengan proses hukum yang jelas.

"Harapan kita hargai proses hukum ini. Biar kita lihat tunggu hasilnya seperti apa keputusannya. Kemudian kita juga akan menerima semua itu ketika ada proses hukum yang jelas, secara perdata dan secara pidana," tutur dia.

Rian berharap setelah adanya mediasi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandung, kedua belah pihak bisa menahan diri, menjalankan kesepakatan serta tidak mengerahkan massa.

"Alhamdulillah setelah duduk bersama barusan dengan pak Kapolres ini juga sudah kondusif yah. Sehingga memunculkan beberapa poin kesepakatan bersama. Tidak saling mengganggu, tidak saling mengerahkan masa, tidak saling provokasi, jadi menghormati proses hukum dan melaporkan segala tindakan yang diluar kesepakatan," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau