BANDUNG, KOMPAS.com - Sekolah Alam Gaharu di Kampung Balesarakan, Jalan Endung, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang digembok paksa oleh sekelompok LSM mendapatkan titik terang. Kedua belah pihak pun telah menyepakati empat hal.
Penggembokan ini muncul karena adanya sengketa lahan bangunan sekolah antara Jujun dan Umi, baik secara perdata maupun pidana.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, salah satunya adanya pemalsuan dokumen akta tanah yang saat ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA).
"Yang pradilan perdatanya belum putus menunggu putusan dari pidananya," kata Kusworo.
Baca juga: Sekolah Alam Gaharu Digembok Paksa Sekelompok Orang, Kapolresta Bandung: Tidak Akan Terulang
Kusworo menyayangkan adanya tindakan penggembokan yang menganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kendati begitu, kata dia, kedua belah pihak telah bersepakat bahwa dunia pendidikan harus dikedepankan.
"Hasil duduk bersama ternyata masing-masing pihak memahami pentingnya dunia pendidikan bagi anak, ini tidak boleh terganggu, sehingga didapati kesepakatan bersama," ujarnya.
Berikut 4 poin kesepakatan dari kedua belah pihak :
Kusworo berharap baik pihak sekolah dan kedua pihak yang bersengketa bisa menjalankan empat poin kesepakatan yang sudah ditandatangani, hingga ada keputusan dari pengadilan.
"Tadi sudah membubuhkan tandatangan bersama ketiga belah pihak, dan sudah salam komando, sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Bandung, dan anak-anak bisa bersekolah dengan nyaman dan tenang," pungkasnya.
Jujun sendiri membenarkan pihaknya menurunkan LSM Cakra dan menggembok sekolah tersebut. Hal ini karena dia mendapat informasi bahwa ada pihak yang akan melakukan tindakan semena-mena.
Jujun menegaskan, LSM yang diturunkan olehnya tidak melakukan pengancaman terhadap murid atau orangtua murid.
Dia memberi amanah kepada LSM tersebut agar menjaga kondusifitas. Dia pun menjamin anggota LSM tidak akan mengganggu aktivitas sekolah.
"Bapak Kapolresta Bandung juga sudah mengungkapkan bahwa tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu aktivitas sekolah. Mereka semua di lapangan akan menjaga kondusifitas dan saya menjamin, orang-orang saya tidak bolehlah mengganggu sekolah," terang dia.
Baca juga: Sekolah Alam Gaharu Digembok karena Sengketa Lahan, Bupati Bandung Minta KBM Tetap Berlangsung
Sementara itu, Rian Irawan selaku kuasa hukum Umi mengatakan, akan menerima segala putusan, namun harus sesuai dengan proses hukum yang jelas.
"Harapan kita hargai proses hukum ini. Biar kita lihat tunggu hasilnya seperti apa keputusannya. Kemudian kita juga akan menerima semua itu ketika ada proses hukum yang jelas, secara perdata dan secara pidana," tutur dia.
Rian berharap setelah adanya mediasi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandung, kedua belah pihak bisa menahan diri, menjalankan kesepakatan serta tidak mengerahkan massa.
"Alhamdulillah setelah duduk bersama barusan dengan pak Kapolres ini juga sudah kondusif yah. Sehingga memunculkan beberapa poin kesepakatan bersama. Tidak saling mengganggu, tidak saling mengerahkan masa, tidak saling provokasi, jadi menghormati proses hukum dan melaporkan segala tindakan yang diluar kesepakatan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.