Rudi menambahkan, pemerintah daerah telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga Maret 2023.
Ketetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Bupati nomor 360 Keputusan nomor 308 BPBD tahun 2022.
Baca juga: Cianjur Banjir Lagi, Jembatan Terputus, Area Persawahan Terendam
Penetapan status ini mengingat wilayah Cianjur memiliki risiko kebencanaan yang tinggi, dan segala jenis bencana berpotensi terjadi.
“Potensi-potensi ini tentunya harus diantisipasi sedari dini untuk mencegah korban jiwa dan kerugian materi yang besar,” ujar Rudi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang