Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Karawang Bakal Kawal Penetapan UMK 2023, Minta Naik 13 Persen

Kompas.com - 10/11/2022, 16:17 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Asosiasi buruh di Karawang bakal mengawal penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

Para buruh mengaku tak segan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli mengaku telah mendapat bocoran kenaikan upah hanya sekitar 5,6 persen.

Baca juga: UMK Dinilai Tinggi, 3 Perusahaan Besar Hengkang dari Banten, Berpotensi Tambah Penganggur

"Sampai keputusan akhir November, kita akan terus berjuang, kemarin kita melakukan aksi di Kementerian. Diberbagai daerah juga akan melakukan aksi," kata Ferry saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Ferry menyebut penetapan upah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 35 sangat merugikan pekerja.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah pada 2023 bakal lebih tinggi dari upah 2022.

"Nah, gimana dia mau kasih angka segitu kan jelas pembahasannya pakai PP 36 mana bisa segitu. Saya ragu pernyataan menteri ini," kata Ferry.

Dengan kondisi kenaikan harga sejumlah komoditi, Ferry menilai kenaikan upah buruh harus lebih dari angka 13 persen.

"Harusnya lebih (dari 13 persen). Harga-harga pada naik," kata dia.

Baca juga: Ganjar Sebut UMK 2023 Tunggu Penetapan UMP dari Pusat

Adapun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi enggan mengomentari perihal upah 2023. Pihaknya mengaku masih menunggu penetapan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com