Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kabupaten Bandung Sesalkan Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta

Kompas.com - 10/11/2022, 17:41 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, Aam Muammar menyesalkan adanya kasus denda yang diterapkan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kepada salah seorang santrinya sebesar Rp 37 juta.

Aam menyebutkan, tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan sebuah lembaga atau yayasan terhadap peserta didik dalam hal ini santri.

Menurutnya, pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pendidikan wajib dan harus memberikan fasilitas seluas-luasnya bagi santri, untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik.

"Ya itu menurut saya mencederai, padahal jelas, pihak negara atau swasta harus memfasilitasi bagi semua peserta didik, pun dengan pemahaman dalam Islam, apalagi ini pesantren," katanya dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Bawa Surat Perjanjian, Ponpes yang Denda Santrinya Rp 37 Juta Datangi KPAID Tasikmalaya

Ia menyadari adanya sistem atau skema pungutan yang diterapkan pelbagai lembaga atau yayasan, tapi tetap harus dalam dan batas wajar.

Pungutan itu, kata dia, dibutuhkan untuk keberlangsungan pembelajaran itu sendiri. Serta sifatnya tidak berlebihan.

"Ada unsur profitnya di sana keuntungan yang sifatnya lembaga atau yayasan dan yang terpenting ini jangan sampai memberatkan dari pihak santri sendiri," terangnya.

Tidak hanya itu, Aam menyebut, adanya sebuah perjanjian yang berhubungan dengan dunia pendidikan, apalagi memberatkan salah satu pihak, merupakan sebuah tindakan yang tidak pantas.

"Kalau pun sifatnya perjanjian itu sebagai bentuk komitmen dari pihak lembaga dan orang tua untuk sama-sama mempertahankan anak didiknya, agar tetap melaksanakan kewajibannya sebagai peserta didik di sana, ya itu bagus, tetapi tidak dengan bentuk sanksi yang sifatnya tidak memberatkan," ujarnya.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Kemenag Bandung: Kami Akan Evaluasi

Ia menilai perjanjian yang memberatkan salah satu pihak akan berujung pada persoalan yang tidak berujung, dan akan semakin merugikan terutama na baik lembaga atau yayasan.

"Karena pada akhir itu kan akan menjadi beban yang berkepanjangan bagi keluarga santri, apalagi misalnya atas dasar perjanjian itu berakhir di pengadilan dan sebagainya itu akan lebih memperberat persoalan, jadi lebih baik menurut saya kontrak belajar seperti yg berdampak panjang, bagi salah satu pihak bagi saya kalau bisa jangan sampai memberatkan," tuturnya.

Sebaiknya, jika diperlukan kontrak serupa dalam upaya mempertahankan peserta didik agar mampu menyelesaikan studinya, ia berharap sanksi tersebut berkutat di seputar pendidikan. 

"Jadi kalau mau ada kontrak seperti itu, kalau bisa yang mendidik lah, misalnya kalau mereka melanggar aturan ada semacam tugas tertentu yang harus diselesaikan peserta didik, baik itu hafalan Al-Quran, atau kitab-kitab tertentu itu kan sifatnya edukatif," tambahnya.

Baca juga: Ibu Santri yang Didenda Rp 37 Juta karena Kabur dari Pondok Pasrah: Buat Makan Saja Susah

Selain itu, ia juga melihat hal tersebut sebagai salah satu cara yang mencederai nilai-nilai pendidikan.

"Tapi, kalau misalkan diberlakukan semacam denda yang belum tentu bisa dipenuhi orang tua, maka ini buat saya seperti cacat hukum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com