Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ponpes yang Denda Santri Rp 37 Juta Dipanggil Kemenag Kabupaten Bandung

Kompas.com - 11/11/2022, 21:52 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Abdurahim akhirnya memanggil dan mengajak pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mendenda santrinya Rp 37 juta untuk berdiskusi terkait persoalan tersebut. 

Maksud dan tujuan pemanggilan tersebut, kata dia, agar bisa meluruskan persoalan yang terjadi dalam rangka mempertahankan kredibilitas Pondok Pesantren.

"Pada intinya saya punya Tupoksi Pembinaan, Pengawasan, evaluasi, dan mempertahankan kredibilitas pesantren itu otomatis saya juga merasa bertanggung jawab sebagai Kepala Kantor Kemenag untuk, ya istilahnya memberikan statement agar tidak biasa dan segera terselesaikan," katanya, di konfirmasi, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: MUI Kabupaten Bandung Sesalkan Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta

Ia mengatakan, pemilik sekaligus pengasuh Ponpes itu telah menjelaskan sedetail-detailnya terkait persoalan denda tersebut.

Hasil penjelasan yang bersangkutan, kata Abdurahim, jelas terlihat ada upaya atau kiat-kiat dari pemilik Ponpes agar anak didiknya atau santri tidak melakukan tindakan indispliner.

Aturan yang telah disepakati sejak awal antara pihak Ponpes dan Wali Santri, kata dia, hanya semata-mata sebagai bentuk dorongan agar santri bisa menyelesaikan pendidikannya.

"Jadi saya melihat ada kiat-kiat dari Yayasan sebagai bentuk agar anak tidak indispliner. Biar semangat belajar, agar dia taat, takut, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak-tidak atau melanggar aturan Ponpes," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, pengasuh Ponpes tersebut menceritakan proses dan alasan santri tersebut kabur, hingga wali santrinya pun ikut terlibat dalam proses pencarian santri.

Tak hanya itu, wali santri juga sejak awal menyepakati denda yang ada dalam aturan tersebut ketika akan memasukkan santrinya.

"Waktu kabur ketiga kali, Ibunya sempat menyusul ke Pondok dan meminta izin untuk dibawa pulang terlebih dahulu. Dan setelah dapat penjelasan ternyata, memang betul orang tuanya menyepakati denda itu, memang pengasuh RQM itu mengatakan itu hanya untuk ketegasan agar santri menyelesaikan beasiswanya," tambahnya.

Namun, kata dia, sanksi berupa denda tersebut ternyata bersifat elastis, artinya bisa dibayar atau tidak, tergantung komunikasi yang dibangun.

"Itu hanya sebuah komitmen saja bahwa ketika dia (orangtuanya) memasukan anaknya ke situ (pondok pesantren) harus bisa mengikuti sebuah aturan agar tidak terjadi indispliner dan denda itu sebetulnya elastis bisa diberlakukan bisa tidak," tutur dia.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Kemenag Bandung: Kami Akan Evaluasi

Pemilik ponpes sempat mendatangi KPAID kabupaten Tasikmalaya

Abdurahim menyebut, pengasuh Ponpes tersebut sudah mendatangi pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk mengkonfirmasi adanya persoalan itu.

Namun, saat pertemuan tersebut pihak Ponpes belum bertemu langsung dengan ketua atau kepala KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

"Sekarang dengan KPAID sudah clear atau belum, jawabnya belum. Pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya, meminta pengasuh RQM untuk datang hari ini," ungkap dia.

Berdasarkan keterangan dari pihak Ponpes, rencananya pihak KPAID akan memanggil kembali pada Senin mendatang.

"Tapi pengasuh RQM nya taat kok, dia datang langsung ke KPAID untuk mengkonfirmasi hanya dia tidak bertemu dengan kepala atau ketuanya, hanya dengan staff nya, dan dia menyatakan belum puas, karena namanya juga staff. Tapi nanti mereka (KPAID) akan mengagendakan RQM ke sana lagi hari Senin," terang dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kapolresta Bandung Sebut Polisi yang Bolos 7 Tahun Sudah Dipecat sejak 2016

Kapolresta Bandung Sebut Polisi yang Bolos 7 Tahun Sudah Dipecat sejak 2016

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Bandung
Santri di Kuningan Tewas, Diduga Dianiaya Belasan Teman Seangkatan

Santri di Kuningan Tewas, Diduga Dianiaya Belasan Teman Seangkatan

Bandung
Terendam Banjir, Sekolah di Cimahi Terpaksa Tunda Ujian

Terendam Banjir, Sekolah di Cimahi Terpaksa Tunda Ujian

Bandung
Bayar Rp 4 Juta agar Dapat Kerja, 139 Warga Karawang Jadi Korban Penipu

Bayar Rp 4 Juta agar Dapat Kerja, 139 Warga Karawang Jadi Korban Penipu

Bandung
Diguyur Hujan Deras Seharian, Ratusan Rumah di Cimahi Direndam Banjir

Diguyur Hujan Deras Seharian, Ratusan Rumah di Cimahi Direndam Banjir

Bandung
Detik-detik Angkot Nekat Terjang Banjir hingga Terjebak Arus di Cimahi

Detik-detik Angkot Nekat Terjang Banjir hingga Terjebak Arus di Cimahi

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 6 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 6 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Bandung
Angkot Terjebak Arus Banjir di Cimahi, Penumpangnya Selamatkan Diri Naik ke Atap

Angkot Terjebak Arus Banjir di Cimahi, Penumpangnya Selamatkan Diri Naik ke Atap

Bandung
Detik-detik Angkot Terseret Arus saat Berusaha Terobos Banjir Cimahi

Detik-detik Angkot Terseret Arus saat Berusaha Terobos Banjir Cimahi

Bandung
Nyamar Jadi Ojol, Polisi Cirebon Sergap Residivis Narkoba

Nyamar Jadi Ojol, Polisi Cirebon Sergap Residivis Narkoba

Bandung
Bayar Rp 30 Juta Per Orang untuk Umrah, Puluhan Warga Garut Malah Diajak ke Jakarta

Bayar Rp 30 Juta Per Orang untuk Umrah, Puluhan Warga Garut Malah Diajak ke Jakarta

Bandung
Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Bandung
Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Bandung
Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com