Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Perdagangan Orang Berkedok Visa Ziarah di Cianjur, Ini Modus Operandinya

Kompas.com - 15/11/2022, 06:49 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Marak pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) menggunakan visa ziarah di Cianjur

Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur, Jawa Barat mengatakan, hal ini tak cuma ilegal tetapi termasuk praktik perdagangan orang atau human trafficking.

"Tak hanya ilegal, cara tersebut juga diindikasikan bagian dari praktik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) atau human trafficking," kata Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur Ali Najib Hildan kepada Kompas.com via telepon, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Marak Modus Visa Ziarah untuk TKI, Astikara Cianjur: Itu Ilegal, Jangan Tergiur

Najib mengingatkan masyarakat untuk mengenali modus operandi yang dilakukan pihak penyalur, salah satunya iming-iming gaji besar.

Selain itu, warga atau calon TKI akan dijanjikan mendapatkan fee atau bonus keberangkatan yang cukup menggiurkan, yakni kisaran  Rp 10-15 juta.

“Para pemproses atau pelaku ini juga memanfaatkan ketidaktahuan calon TKI soal regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian, salah satunya dengan menyakinkan calon korban bahwa visa ziarah merupakan jalur istimewa atau pilihan,” terang Najib.

“Calon TKI juga akan dijanjikan cepat bekerja karena proses penyalurannya tidak melalui agen, melainkan langsung ke majikan,” sambung dia.

Najib menyebutkan, visa ziarah banyak digunakan untuk menyalurkan WNI atau pekerja ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Kendati penyalur bekerja perseorangan, namun Najib melihat praktik ini merupakan bagian dari sebuah jaringan yang terorganisir. 

“Mulai dari mencari calon atau warga yang ingin dipekerjakan hingga disalurkan ke majikan di negara penempatan. Karena itulah pemerintah harus melek atas persoalan ini karena sudah banyak yang menjadi korban,” ujar dia. 

Penyalahgunaan visa ziarah berisiko

Najib mewanti-wanti masyarakat bahwa penyalahgunaan visa ziarah untuk bekerja sangat berisiko.

Selain akan merugikan pihak pekerja, pemproses biasanya lepas dari tanggung jawab ketika terjadi persoalan di kemudian hari. 

Baca juga: Jadi Korban Perdagangan Orang, 6 Eks Buruh Migran Lampung Dapat Ganti Rugi

Visa ziarah ini masa berlakunya hanya 90 hari atau tiga bulan. Tidak bisa membuat izin tinggal, kalau masa berlakunya habis akan dikenai denda, dan sulit juga untuk pulang,” kata Najib.

Atas dasar itulah Astakira Cianjur mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan mengingat penyaluran tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur ini semakin marak.

“Kita di Astakira sendiri saat ini sedang menangani 187 kasus PMI atau TKI bermasalah, dan 80 persen di antaranya terkait dengan persoalan visa ziarah ini,” ujar Najib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com