Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Doni Salmanan Puas dengan Tuntutan JPU, Berharap Hakim Kabulkan Ganti Rugi

Kompas.com - 17/11/2022, 06:05 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Ridwan Syaripudin (29) mengaku puas dengan tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Doni Salmanan, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Ridwan mengatakan, perjuangan para korban Doni, baik yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan, tidak sia-sia.

Meski sempat kecewa, lantaran pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa waktu lalu, namun Ridwan dan yang lain tetap merasa puas dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

"Alhamdulilah dari kita para korban sangat puas dari apa yang tadi jaksa tuntut untuk terdakwa, gak sia-sia perjuangan kami sampai sekarang, perjuangan temen-temen dari luar kota setelah kemarin tuntutannya di batalkan, sekarang alhamdulilah bisa terlaksana," katanya ditemui, Rabu (16/11/2022).

Terdakwa Doni Salmanan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut, kata Ridwan, sudah setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

"Kita sangat puaslah dengan hukuman yang dijeratkan JPU pada terdakwa," ujarnya.

Tak sampai di situ, para korban Doni Salaman seperti mendapatkan angin segar, lantaran JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan yang lainnya seperti ganti rugi.

"Termasuk tadi ada penggabungan perkara kan tadi, Pidana dan Perdata akhirnya tadi di tuntutan juga masuk untuk restitusi kepada para korban," kata dia.

"Semoga nanti putusan Majelis Hakim intinya sesuai apa yang diharapkan para korban. Supaya restitusinya di balikan kepada korban," tambahnya.

Kendati begitu, para korban Doni Salmanan juga memiliki rasa khawatir yang tinggi, apabila Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi.

Hal tersebut, kata dia, berkaca dari keputusan sidang Indra Kenz yang sama-sama terjerat kasus serupa.

Keputusan, sidang Indra Kenz menyebutkan barang bukti sitaan dari terdakwa Indra Kenz dikembalikan ke negara.

 

Terdakwa kasus Penipuan Platfrom Investasi Quotex Binary Option Doni Salmanan dituntut untuk mengganti kerugian korban sebesar Rp 17 Miliar lebih, hal itu diungkapkan oleh JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (16/11/2022).KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Terdakwa kasus Penipuan Platfrom Investasi Quotex Binary Option Doni Salmanan dituntut untuk mengganti kerugian korban sebesar Rp 17 Miliar lebih, hal itu diungkapkan oleh JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (16/11/2022).

"Ya pasti sangat kecewa, karena ini titik terakhir para korban sangat butuh dengan pengembalian restitusi ini," ungkapnya.

Ridwan menjelaskan, saat ini baik korban Doni Salmanan dan Indra Kenz, sama-sama sedang mengalami kondisi jatuh.

"Korban itu sekarang memiliki hutang di mana-mana, hidup nggak tenang, nggak tahu ceritanya gimana kalau uangnya diambil negara. 104 orang ini apalagi, di tambah korban Indra Kenz ini, mau jadi apa, nggak tau," tuturnya.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, JPU: Terdakwa Harus Ganti Rugi Korban Rp 17 Miliar

Ia berharap, Majelis Hakim bisa mengambil keputusan yang adil untuk para korban, setelah mendengar nota pembelaan dari terdakwa pada sidang lanjutan, Kamis 24 November nanti.

"Harapannya bisa kembali kepada korban, supaya para korban bisa kembali lagi gak putus asa," pungkasnya.

Diketahui terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Bandung
Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Bandung
Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Bandung
Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Bandung
Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Bandung
Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

Bandung
Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Bandung
Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Bandung
Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com