"Terima Kasih Pak Hakim dan jajarannya, kami berharap Bapak dapat membuat pertimbangan hukum untuk kami dan untuk saya, yang setimpal, bagaimana rasa kehilangan saya sebagai seorang anak," kata Mutia.
Tak hanya itu, ia juga meminta Majelis Hakim memikirkan psikologis dari adiknya yang masih berusia 9 dan 6 tahun.
"Tolong pikirkan nasib adik saya yang 9 tahun, dan adik saya yang 6 tahun yang melihat kejadian brutal itu," tuturnya.
Di muka persidangan, Ia membenarkan bahwa sang ayah pernah berdinas di TNI Angkatan Darat, dan menjabat sebagai Dandim Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Betul, Bapak Purnawirawan, setelahnya bekerja kemana-mana dan baru tinggal di Lembang selama 6 bulan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang